Wednesday 30 October 2019

ISI DAN MAKNA PEMBUKAAN UUD NRI TAHUN 1945


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Dalam perjalanannya, UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali rangkaian amandemen dari 1999-2002. Sebelum dilakukan amandemen, UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Setelah dilakukan amandemen bagian UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan batang tubuh (pasal-pasal). Setiap alinea memiliki makna yang dijabarkan sebagai berikut :

1.        Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea. Alinea pertama, kedua, dan ketiga lebih menitikberatkan pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam melepaskan diri dari penjajah hingga mencapai kemerdekaan. Muatan alinea keempat lebih menitikberatkan pada aspek fundamental Negara Indonesia yang terdiri atas tujuan Negara, ketentuan undang-undang dasar, bentuk Negara, serta Pancasila sebagai dasar falsafah Negara. Makna yang terdapat pada setiap alinea tersebut dijabarkan sebagai berikut :
a.       Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.” Isi dan makna yang terkandung dalam alinea pertama ini sebagai berikut :
1)      Pengakuan Terhadap Hak Kodrat dan Hak Moral yang Wajib Dimiliki Bangsa Indonesia
Hak kodrat merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk social. Hak kodrat yang dimaksud ialah merdeka. Pernyataan tersebut ditegaskan dengan kalimat yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa”. Kemerdekaan tidak hanya milik individu tertentu, tetapi hak yang harus didapat leh semua orang.

2)      Pernyataan bhawa Peristiwa Penjajahan harus Dihapuskan karena Bertentangan dengan Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan.
Penjajahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kodrat manusia. Oleh karena itu, para penjajah wajib memberikan hak kemerdekaan bagi bangsa yang dijajah. Upaya menghapus penjajahan di bumi pertiwi memerlukan perlawanan yang membutuhkan usaha keras untuk dapat mengusir penjajah secara paksa. Pernyataan yang terkandung pada alinea pertama tersebut merupakan pernyataan bersifat universal. Melalui pernyataan tersebut, bangsa Indonesia ingin menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan niali-nilai hak asasi manusia serta menentang adanya penjajahan diseluruh bangsa dan dalam bentuk apapun.

b.      Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “ Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Isi dan makna yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut :
1)        Adanya Hasrat yang Kuat untuk Menentukan Nasib Sendiri
Hasrat tersebut berkaitan denganmakna yang terkandung dalam alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kemampuan serta kekuatan bangsa Indonesia dapat berdiri tegak menentukan nasib sendiri ditegaskan dalam kalimat “….telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa….” Upaya menentukan nasib sendiri mustahil dilakukan jika bangsa Indonesia masih dalam keadaan terjajah. Perjuangan bangsa Indonesia meliputi upaya mengusir penjajah dan membentuk Negara yang dapat menentukan nasib serta arah kelangsungan suatu Negara tanpa ada intervensi oleh pihak mana pun. Oleh karena itu, Indonesia harus menjadi suatu Negara yang merdeka, yang benar-benar dapat menentukan nasibnya sendiri dan meraih cita-cita bangsa.
2)        Adanya Keinginan Mewujudkan Cita-Cita  Nasional Bangsa Indonesia
Setelah bangsa Indonesia berhasil meraih kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki cita-cita nasional yang hendak diwujudkan dalam sebuah Negara yang merdeka. Cita-cita tersebut tertuang dalam kalimat “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

Dalam meraih cita-cita nasional tersebut dibuthkan perjuangan luar biasa. Cita-cita nasional bangsa Indonesia dijabarkan sebagai berikut :
i)          Merdeka
Makna kata merdeka digambarkan sebagai kondisi suatu Negara yang telah bebas dari berbagai ancaman, baik disebabkan oleh para penjajah maupun campur tangan Negara lain. Negara tersebut bebas untuk menetukan nasib dan cita-cita sendiri serta mengandalkan kakuatan sendiri untuk menyelenggarakan pemerintahan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kemerdekaan ialah menumbuhkan sikap nasionalisme dan patriotisme sehingga rasa cinta dan bangga terhadap identitas bangsa tidak tergerus oleh kemajuan zaman.

ii)        Bersatu
Kata bersatu mengandung makna bahwa seluruh unsur pembentuk Negara bahu-membahu mewujudkan persatuan bangsa. Pada kenyataannya, Indonesia merupakan sebuah Negara yang terdiri atas berbagai keanekaragaman suku, budaya, ras dan agama. Oleh karena itu, untuk mengatasi keberagaman tersebut diperlukan persatuan bangsa. Upaya yang dapat dilakukan ialah mengembangkan sikap toleransi dan saling menghargai keberagaman di lingkungan sekitar kita.

iii)      Berdaulat
Kata berdaulat mengandung makna bahwa suatu Negara yang telah merdeka hendaknya memiliki cita-cita nsional yang ingin diwujudkan untuk masa depan suatu bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita nasional tersebut, sebuah Negara harus mampu menentukan arah dan lagkah yang harus ditempuh tanpa diintervensi oleh Negara lain.
Contoh yang meunjukkan Negara Indonesia merupakan Negara berdaulat ialah dalam pembuatan suautu kebijakan. Kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan nasional ditentukan sendiri oleh bangsa Indonesia, misalnya pembuatan kebijakan pendidikan, keuangan, pertahanan, dan lain sebagainya tanpa ada campur tangan Negara lain. Upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kedaulatan dengan cara etos kerja masyarakat dalam berbagai bidang untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian, Negara Indonesia akan berdiri kuat dan tidak bergantung pada Negara lain. Selain itu, menjaga kedaulatan Negara juga dapat dilakukan dalam bidang pertahanan dan keamanan Negara sperti melakukan kegiatan bela Negara.

iv)      Adil
Secara umum kata adil mengandung makna adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan yang hendak diwujudkan oleh Negara meliputi segala aspek dalam kehidupan, baik secara social, politi, ekonomi, maupun hukum. Aspek adil sulit diwujudkan secara sempurna. Akan tetapi, Negara berupaya mewujudkan keadilan bagi warga negaranya. Upaya yang dilakukan, yaitu dengan cara menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum kuat untuk dapat melindungi dan mengatur segala aspek yang berhubungan dengan penyelenggaraan Negara.

v)        Makmur
Aspek ini merupakan bagian penting dalam suatu cita-cita nasional. Makmur mengandung makna adanya  keinginan Negara Indonesia mewujudkan kehidupan secara materiil, rohani, dan jasmani semuanya dapat terpenuhi dengan baik. Tercapainya seluruh aspek tersebut mampu menciptakan kondisi masyarakat sejahtera. Upaya yang dilakukan oleh Negara ialah dengan menciptakan lapangan pekerjaan supaya masyarakat dapat bekerja dan memiliki penghasilan yang layak.

c.         Alinea Ketiga
Alinea ketiga pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Bunyi alinea ketiga merupakan titik puncak dari penjabaran yang berhasil diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Isi dan makna yang terkandung dalam alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dijabarkan sebagai berikut :
1)        Pengakuan Terhadap Adanya Nilai Religius
Bangsa Indonesia mengakui adanya niali-nilai religious. Pernyataan tersebut dilatabelakangi kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia selain atas perjuangan bangsa Indonesia sendiri juga merupakan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Nilai tersebut ditunjukkan dengan bunyi kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

2)        Adanya Pengakuan Terhadap Nilai Moral Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia juga meyakini adanya nilai moral dan hak kodrat dalam kehidupan kenegaraan. Pengakuan tersebut ditegaskan dengan bunyi kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan erat dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.

3)        Pernyataan Kembali Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Alinea ketiga ini selain mengakui adanya nilai religious dan nilai moral terdapat pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan Indonesia. Hubungan tersebut ditunjukkan dengan adanya pernyataan proklamasi yang secara tegas diungkapkan pada kalimat “maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Oleh

d.        Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “ Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonessia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan sluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Makna yang terkandung dalam alinea keempat berhubungan denga spek-aspek secara keseluruhan pembentukan suatu pemerintahan Negara Indonesia yang merdeka sekaligus sebagai kelanjutan setelah peristiwa Proklamasi 17 Agustus 1945. Makna tersebut ditegaskan dengan kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…..”. Selain itu, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat tujuan Negara, ketentuan adanya undang-undang dasar, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara, yaitu Pancasila. Tujuan Negara yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas:
a)         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b)        Memajukan kesejahteraan umum
c)         Mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
d)        Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

Aspek pertama sampai ketiga tergolong dalam tujuan Negara secara khusus. Aspek keempat merupakan tujuan Negara secara umum. Tujuan Negara secara umum ini berhubungan dengan politik luar negeri dengan asas bebas aktif yang dianut oleh Negara Indonesia.

Upaya mewujudkan tujuan nasional bukan hanya menjadi kewajiban segolongan orang melainkan kewajiban seluruh warga Negara Indonesia. Upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut dapat dimulai dengan cara-cara sederhana. Dengan demikian, akan sulit bagi paham-paham lain yang bertentangan dengan Pncasila untuk menggoyahkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.


No comments:

Post a Comment

Penilaian Harian Zat Aditif dan Adiktif

  A.    Pilihlah jawaban yang paling benar! 1.     Dalam suatu botol kemasan minuman tertuliskan bahwa komposisinya berupa air, fruktosa, ...