Penilaian Hasil Belajar
oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil
belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara
berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik
meliputi:
a. formatif yaitu memperbaiki
kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan
keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam
satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu,
mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan
untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses
pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b. sumatif yaitu menentukan
keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun
pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan
keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan
keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
Arikunto (2010) menjelaskan fungsi penilaian
sebagai berikut.
1. Berfungsi selektif. Dengan
mengadakan penilaian, guru dapat melakukan seleksi atau penilaian terhadap
peserta didiknya.
2. Berfungsi diagnostik. Dengan mengadakan penilaian, guru dapat melakukan dignosis
tentang keunggulan dan kelemahan peserta didiknya.
3. Berfungsi sebagai
penempatan. Dengan mengadakan penilaian, guru dapat menempatkan peserta didik
sesuai dengan kemampuannya masing-masing
4. Berfungsi sebagai pengukur
keberhasilan. Dengan mengadakan penilaian, guru dapat mengetahui sejauh mana
keberhasilan suatu program yang telah diterapkan
Adapun menurut Arifin
(2014) menyatakan bahwa fungsi penilaian sebagai berikut.
a. Fungsi Formatif, yaitu
untuk memberikan umpan balik (feed back)
kepada guru sebagai dasar untuk memperbaiki proses pembelajaran dan mengadakan
program remedial bagi peserta didik.
b. Fungsi Sumatif, yaitu untuk
menentukan nilai (angka) kemajuan/hasil belajar peserta didik dalam mata
pelajaran tertentu, sebagai bahan untuk memberikan laporan ke berbagai pihak,
penentu kenaikkan kelas, atau kelulusan.
c. Fungsi Diagnostik, yaitu
untuk memahami latar belakang (psikologis, fisik, dan lingkungan) peserta didik
yang mengalami kesulitan belajar, yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar
dalam memecahkan berbagai kesulitan
d. Fungsi Pemantapan, yaitu
untuk menempatkan peserta didik dalam situasi pembelajaran yang tepat
(misalnya, penentuan program spesialisasi) sesuai dengan tingkat kemampuan
peserta didik.
Tujuan
Penilaian dalam Pembelajaran
Tujuan penilaian menurut Sudijono (2011) adalah:
a. Untuk menghimpun
bahan-bahan keterangan yang akan dijadikan sebagai bukti mengenai taraf
perkembangan atau taraf kemajuan yang dialami oleh para peserta didik, setelah
mereka mengikuti proses pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
b. Untuk mengetahui tingkat
efektivitas dari metode-metode pengajaran yang telah dipergunakan dalam proses
pembelajaran dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Permendikbud Nomor
23, tahun 2016 dinyatakan bahwa tujuan penilaian sebagai berikut.
a. Penilaian hasil belajar oleh
pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar,
dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
b. Penilaian hasil belajar
oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi
Lulusan untuk semua mata pelajaran.
c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah bertujuan untuk menilai pencapaian
kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
Dengan demikian tujuan
penilaian adalah mengetahui tingkat pencapaian kompetensi yang diperoleh peseta
didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar,
dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian diperoleh melalui teknik tes
maupun non tes dari berbagai perangkat ukur maupun bentuk lainya (tes tertulis,
lisan, atau kinerja) dan dilakukan secara kon sisten, sistematis dan
terprogram.
No comments:
Post a Comment