LANDASAN
PENGEMBANGAN RPP
1.
PP
No.19/2005 tentang SNP pasal 20 : Perencanaan
proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang
memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran,
sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
2.
Permendiknas
No.22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan
Dasar dan Menengah:
a.
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
b.
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.
c.
Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban
menyusun RPP secara lengkap dan sistematis
PENGERTIAN
a.
RPP
adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
b.
RPP
disusun berdasarkan KD atau subtema yang dilaksanakan satu kali pertemuan atau lebih.
PRINSIP PENYUSUNAN RPP
a.
Perbedaan
individual
b.
Partisipasi
aktif peserta didik
c.
Berpusat
pada peserta didik
d.
Pengembangan budaya membaca dan menulis
e.
Pemberian
umpan balik dan tindak lanjut
f.
Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduan
g.
Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya
h.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasi
KOMPONEN RPP
a.
Identitas
sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b.
Identitas
mata pelajaran atau tema/subtema;
c.
Kelas/semester;
d.
Materi
pokok;
e.
Alokasi
waktu
f.
Tujuan pembelajaran
g.
Kompetensi
dasar dan indikator pencapaian kompetensi
h.
Materi
pembelajaran
i.
Metode
pembelajaran
j.
Media
pembelajaran
k.
Sumber
belajar
l.
Langkah-langkah
m. Penilaian hasil pembelajaran
HAL-HAL
YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN RPP
1.
RPP
disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau
lebih.
2.
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan
hasil belajar yang harus dicapai
oleh peserta didik sesuai dengan
kompetensi dasar.
3.
Tujuan pembelajaran dapat mencakupi sejumlah indikator,
atau satu tujuan pembelajaran untuk beberapa indikator, yang penting
tujuan pembelajaran harus mengacu pada pencapaian indikator.
4.
Kegiatan pembelajaran (langkah-langkah
pembelajaran) dibuat setiap pertemuan, bila dalam satu RPP terdapat 3 kali
pertemuan, maka dalam RPP tersebut terdapat 3 langkah pembelajaran.
5.
Bila terdapat lebih
dari satu pertemuan untuk indikator yang sama, tidak perlu dibuatkan
langkah kegiatan yang lengkap untuk setiap pertemuannya.
No comments:
Post a Comment