Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus
1945. Dalam perjalanannya, UUD NRI 1945 telah mengalami empat kali rangkaian
amandemen dari 1999-2002. Sebelum dilakukan amandemen, UUD NRI Tahun 1945
terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan. Setelah dilakukan
amandemen bagian UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas pembukaan dan batang tubuh
(pasal-pasal). Setiap alinea memiliki makna yang dijabarkan sebagai berikut :
1.
Makna Alinea Pembukaan UUD NRI Tahun 1945
Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 terdiri atas empat alinea.
Alinea pertama, kedua, dan ketiga lebih menitikberatkan pada sejarah perjuangan
bangsa Indonesia dalam melepaskan diri dari penjajah hingga mencapai
kemerdekaan. Muatan alinea keempat lebih menitikberatkan pada aspek fundamental
Negara Indonesia yang terdiri atas tujuan Negara, ketentuan undang-undang
dasar, bentuk Negara, serta Pancasila sebagai dasar falsafah Negara. Makna yang
terdapat pada setiap alinea tersebut dijabarkan sebagai berikut :
a.
Alinea Pertama
Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Isi dan makna yang terkandung dalam alinea
pertama ini sebagai berikut :
1)
Pengakuan Terhadap Hak Kodrat dan Hak Moral yang
Wajib Dimiliki Bangsa Indonesia
Hak kodrat merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang
diberikan kepada manusia, baik sebagai makhluk individu maupun makhluk social.
Hak kodrat yang dimaksud ialah merdeka. Pernyataan tersebut ditegaskan dengan
kalimat yang berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa”. Kemerdekaan tidak hanya milik individu tertentu, tetapi hak
yang harus didapat leh semua orang.
2)
Pernyataan bhawa Peristiwa Penjajahan harus
Dihapuskan karena Bertentangan dengan Peri Kemanusiaan dan Peri Keadilan.
Penjajahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kodrat
manusia. Oleh karena itu, para penjajah wajib memberikan hak kemerdekaan bagi
bangsa yang dijajah. Upaya menghapus penjajahan di bumi pertiwi memerlukan
perlawanan yang membutuhkan usaha keras untuk dapat mengusir penjajah secara
paksa. Pernyataan yang terkandung pada alinea pertama tersebut merupakan
pernyataan bersifat universal. Melalui pernyataan tersebut, bangsa Indonesia
ingin menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan niali-nilai hak asasi manusia
serta menentang adanya penjajahan diseluruh bangsa dan dalam bentuk apapun.
b.
Alinea Kedua
Alinea kedua Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “ Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur.” Isi dan makna yang terkandung dalam alinea kedua Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945 sebagai berikut :
1)
Adanya Hasrat yang Kuat untuk Menentukan Nasib
Sendiri
Hasrat tersebut berkaitan denganmakna yang terkandung
dalam alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Kemampuan serta kekuatan
bangsa Indonesia dapat berdiri tegak menentukan nasib sendiri ditegaskan dalam
kalimat “….telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat
sentausa….” Upaya menentukan nasib sendiri mustahil dilakukan jika bangsa
Indonesia masih dalam keadaan terjajah. Perjuangan bangsa Indonesia meliputi
upaya mengusir penjajah dan membentuk Negara yang dapat menentukan nasib serta
arah kelangsungan suatu Negara tanpa ada intervensi oleh pihak mana pun. Oleh
karena itu, Indonesia harus menjadi suatu Negara yang merdeka, yang benar-benar
dapat menentukan nasibnya sendiri dan meraih cita-cita bangsa.
2)
Adanya Keinginan Mewujudkan
Cita-Cita Nasional Bangsa Indonesia
Setelah bangsa Indonesia berhasil meraih kemerdekaan,
bangsa Indonesia memiliki cita-cita nasional yang hendak diwujudkan dalam
sebuah Negara yang merdeka. Cita-cita tersebut tertuang dalam kalimat “merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Dalam meraih cita-cita nasional tersebut dibuthkan
perjuangan luar biasa. Cita-cita nasional bangsa Indonesia dijabarkan sebagai
berikut :
i)
Merdeka
Makna kata merdeka digambarkan sebagai kondisi suatu
Negara yang telah bebas dari berbagai ancaman, baik disebabkan oleh para
penjajah maupun campur tangan Negara lain. Negara tersebut bebas untuk
menetukan nasib dan cita-cita sendiri serta mengandalkan kakuatan sendiri untuk
menyelenggarakan pemerintahan. Upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan
kemerdekaan ialah menumbuhkan sikap nasionalisme dan patriotisme sehingga rasa
cinta dan bangga terhadap identitas bangsa tidak tergerus oleh kemajuan zaman.
ii)
Bersatu
Kata bersatu mengandung makna bahwa seluruh unsur
pembentuk Negara bahu-membahu mewujudkan persatuan bangsa. Pada kenyataannya,
Indonesia merupakan sebuah Negara yang terdiri atas berbagai keanekaragaman
suku, budaya, ras dan agama. Oleh karena itu, untuk mengatasi keberagaman
tersebut diperlukan persatuan bangsa. Upaya yang dapat dilakukan ialah
mengembangkan sikap toleransi dan saling menghargai keberagaman di lingkungan
sekitar kita.
iii)
Berdaulat
Kata berdaulat mengandung makna bahwa suatu Negara yang telah
merdeka hendaknya memiliki cita-cita nsional yang ingin diwujudkan untuk masa
depan suatu bangsa. Dalam mewujudkan cita-cita nasional tersebut, sebuah Negara
harus mampu menentukan arah dan lagkah yang harus ditempuh tanpa diintervensi
oleh Negara lain.
Contoh yang meunjukkan Negara Indonesia merupakan Negara
berdaulat ialah dalam pembuatan suautu kebijakan. Kebijakan yang berhubungan
dengan kepentingan nasional ditentukan sendiri oleh bangsa Indonesia, misalnya
pembuatan kebijakan pendidikan, keuangan, pertahanan, dan lain sebagainya tanpa
ada campur tangan Negara lain. Upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan
kedaulatan dengan cara etos kerja masyarakat dalam berbagai bidang untuk
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Dengan demikian, Negara
Indonesia akan berdiri kuat dan tidak bergantung pada Negara lain. Selain itu,
menjaga kedaulatan Negara juga dapat dilakukan dalam bidang pertahanan dan
keamanan Negara sperti melakukan kegiatan bela Negara.
iv)
Adil
Secara umum kata adil mengandung makna adanya
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keadilan yang hendak diwujudkan oleh
Negara meliputi segala aspek dalam kehidupan, baik secara social, politi,
ekonomi, maupun hukum. Aspek adil sulit diwujudkan secara sempurna. Akan tetapi,
Negara berupaya mewujudkan keadilan bagi warga negaranya. Upaya yang dilakukan,
yaitu dengan cara menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang memiliki
kekuatan hukum kuat untuk dapat melindungi dan mengatur segala aspek yang
berhubungan dengan penyelenggaraan Negara.
v)
Makmur
Aspek ini merupakan bagian penting dalam suatu cita-cita
nasional. Makmur mengandung makna adanya keinginan Negara Indonesia
mewujudkan kehidupan secara materiil, rohani, dan jasmani semuanya dapat
terpenuhi dengan baik. Tercapainya seluruh aspek tersebut mampu menciptakan
kondisi masyarakat sejahtera. Upaya yang dilakukan oleh Negara ialah dengan
menciptakan lapangan pekerjaan supaya masyarakat dapat bekerja dan memiliki
penghasilan yang layak.
c.
Alinea Ketiga
Alinea ketiga pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi
“ Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.” Bunyi alinea ketiga merupakan
titik puncak dari penjabaran yang berhasil diproklamasikan pada 17 Agustus
1945. Isi dan makna yang terkandung dalam alinea ketiga Pembukaan UUD NRI Tahun
1945 dijabarkan sebagai berikut :
1)
Pengakuan Terhadap Adanya Nilai Religius
Bangsa Indonesia mengakui adanya niali-nilai religious.
Pernyataan tersebut dilatabelakangi kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa
kemerdekaan bangsa Indonesia. Kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia selain
atas perjuangan bangsa Indonesia sendiri juga merupakan kehendak Tuhan Yang
Maha Kuasa. Nilai tersebut ditunjukkan dengan bunyi kalimat “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa.
2)
Adanya Pengakuan Terhadap Nilai Moral Bangsa
Indonesia
Bangsa Indonesia juga meyakini adanya nilai moral dan
hak kodrat dalam kehidupan kenegaraan. Pengakuan tersebut ditegaskan dengan
bunyi kalimat “didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas”. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memiliki hubungan erat dengan
proklamasi kemerdekaan Indonesia.
3)
Pernyataan Kembali Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Alinea ketiga ini selain mengakui adanya nilai religious
dan nilai moral terdapat pernyataan kembali proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Hubungan tersebut ditunjukkan dengan adanya pernyataan proklamasi yang secara
tegas diungkapkan pada kalimat “maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Oleh
d.
Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 berbunyi “
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonessia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan sluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
Makna yang terkandung dalam alinea keempat berhubungan
denga spek-aspek secara keseluruhan pembentukan suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang merdeka sekaligus sebagai kelanjutan setelah peristiwa
Proklamasi 17 Agustus 1945. Makna tersebut ditegaskan dengan kalimat “Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia…..”. Selain
itu, pada alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memuat tujuan Negara,
ketentuan adanya undang-undang dasar, bentuk Negara, dan dasar filsafat Negara,
yaitu Pancasila. Tujuan Negara yang termuat dalam alinea keempat Pembukaan UUD
NRI Tahun 1945 terdiri atas:
a)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b)
Memajukan kesejahteraan umum
c)
Mencerdaskan kehidupan bangsa; serta
d)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Aspek pertama sampai ketiga tergolong dalam tujuan
Negara secara khusus. Aspek keempat merupakan tujuan Negara secara umum. Tujuan
Negara secara umum ini berhubungan dengan politik luar negeri dengan asas bebas
aktif yang dianut oleh Negara Indonesia.
Upaya mewujudkan tujuan nasional bukan hanya menjadi
kewajiban segolongan orang melainkan kewajiban seluruh warga Negara Indonesia.
Upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut dapat dimulai dengan cara-cara
sederhana. Dengan demikian, akan sulit bagi paham-paham lain yang bertentangan
dengan Pncasila untuk menggoyahkan rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa
Indonesia.
No comments:
Post a Comment