Pancasila adalah
ideology dasar bagi Negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa
Sanksekerta, yaitu : panca yang berarti lima, dan sila yang berarti prinsip
atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.
Pengertian Pancasila
Secara Estimologis
·
Bahasa Sanksekerta
India
Secara
etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari bahasa Sanksekerta dari India
(bahasa kasta Brahmana) :
a. “Panca” artinya “lima”
b. “Syila” vocal ‘i’ pendek artinya “batu sendi”,
“alas”, atau “dasar”
c. “Syila” vocal ‘I’ panjang artinya “peraturan
tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
d. Berbatu sendi 5
e. Dasar yang memiliki 5 unsur
·
Kitab Tripitaka
a. Suttha Pitaka
b. Abhidama Pitaka
c. Vinaya Pitaka
·
Five Moral Principle,
menurut Budha :
a. Panatipada veramani sikhapadam samadiyani:
Jangan membunuh
b. Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani :
jangan mencuri
c. Kameshu micchacara veramani sikhapadam
samadiyani : Jangan berzina
d. Musawada veramani sikhapadam samadiyani :
Jangan Berbohong
e. Surya meraya masjja pamada tikana veramani :
Jangan Mabuk
·
Syair Pujian Empu
Prapanca, sarga 53 bait ke-2, yang berbunyi sebagai berikut. ‘Yatnaggegwani
Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama’ berarti lima pantangan berupa
:
a. Mateni : Membunuh
b. Maling : Mencuri
c. Madon : Berzina
d. Mabok : Mabuk
e. Main : Berjudi
2.
Pengertian Pancasila
Secara Historis
a.
Mr. Muhammad Yamin (29
Mei 1945)
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Yang kemudian diususlkan secara tertulis :
a. Ketuhnan Yang Maha Esa
b. Kebangsaan Persatuan Indonesia
c. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
e. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
b.
Ir. Soekarno (1 Juni
1945)
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan Sosial
5) Ketuhanan yang Berkebudayaan
Oleh Ir. Soekrno kelima asas tersebut diberi
nama “Pancasila”. Inilah awal terbentuknya dasar Negara Pancasila. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir
istilah “Pancasila”.
c.
Piagam Jakarta (22
Juni 1945)
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat
Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
3.
Pengertian Pancasila
secara Terminologis
·
Bagian UUD 1945
Untuk
melengkapi alat-alat kelengkapan Negara sebagaimana lazimnya Negara-negara yang
merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan
siding. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah berhasil mengesahkan
UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945
tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD
1945 yang berisi 37 pasal, 1 Aturan Peralihan, yang terdiri atas 4 pasal, dan 1
Aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam
pembagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat Alinea tersebut tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Kemanusiaan yang adil dan beradab
c) Persatuan Indonesia
d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
e) Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Konstitusi RIS
(berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Peri Kemanusiaan
c) Kebangsaan
d) Kerakyatan
e) Keadilan social
·
UUDS 1950 (berlaku
sejak 17 Agustus 1950 s/d 5Juli 1959)
a) Ketuhanan Yang Maha Esa
b) Peri Kemanusiaan
c) Kebangsaan
d) Kerakyatan
e) Keadilan social
·
Kalangan Masyarakat
a. Ketuhanan Yang Maha Esa
b. Peri Kemanusiaan
c. Kebangsaan
d. Kedaulatan rakyat
e. Keadilan social
Dari berbagai macam
rumusan Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah
rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini
diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12, 13 April 1968
menegaskan : Pengucapan, penulisan dan rumusan Pancasila yang sah dan benar
adalah PEMBUKAAN UUD 1945.
No comments:
Post a Comment