Kali ini mimin ingin berbagi terutama yang berkaitan dengan dunia
pendidikan, apakah itu????? Yup, RPP. Dalam dunia pendidikan disekolah terutama
guru wajib tahu tatacara penyusunan RPP. Yuk kita mulai…….
1.
Mengkaji silabus (dengan adanya Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016,
maka silabus dikembangkan oleh guru mengacu pada komponen yang tercantum pada
Permendikbud tersebut) (lihat Panduan Pengembangan Silabus).
2.
Melakukan analisis keterkaitan SKL, KI, KD dalam rangka merumuskan
IPK, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan rencana penilaian sesuai
dengan muatan KD. Untuk mata pelajaran Agama dan PPKn merumuskan IPK dari
pasangan KD pada KI-1, KD pada KI-2, KD pada KI 3, dan KD pada KI 4, sedangkan
mata pelajaran lain IPK dari pasangan KD pada KI 3 dan KD pada KI 4 (lihat
Panduan Analisis Keterkaitan SKL, KI, dan KD)
3.
Menentukan alokasi waktu untuk setiap pertemuan. Penentuan ini
berdasarkan hasil analisis waktu yang dibutuhkan untuk pencapaian tiap IPK dan
disesuaikan dengan karakteristik siswa di satuan pendidikan.
4.
Merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan
berdasarkan KD dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5.
Menyusun materi pembelajaran. Materi pembelajaran dapat berasal
dari buku teks pelajaran, buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan
lokal, materi kekinian, atau konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar.
Materi pembelajaran ini kemudian dikelompokkan menjadi materi untuk
pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.
6.
Menentukan Pendekatan/Model/Metode Pembelajaran yang sesuai.
7.
Menentukan media, alat, bahan yang
digunakan dalam proses pembelajaran.
8.
Memastikan sumber belajar yang dijadikan referensi yang
akan digunakan dalam langkah penjabaran proses pembelajaran.
9.
Menjabarkan langkah-langkah pembelajaran ke dalam bentuk yang
lebih operasional (mengutamakan pembelajaran aktif/active leaning).
10. Mengembangkan
penilaian proses dan hasil belajar meliputi lingkup, teknik, dan instrumen
penilaian, serta pedoman penskoran (lihat Panduan Penilaian).
No comments:
Post a Comment