·
Pada 8 maret 1942
penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh jepang
·
Mulai tahun 1944,
merupakan masa suram jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam melawan
tentara sekutu
·
Perdana Menteri Kaiso
pada tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak pada
kemudian hari, hal itu untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia
membantu Jepang dalam melawan tentara sekutu.
·
Pada 8 September 1944,
bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan.
·
Pada 1 Maret 1945,
Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan
(Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan
bernama Dokuritsu Junbi Cosakai(BPUPKI). Karena terus_menerus
terdesak maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar
Jepang maka Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa
Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat
Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura). Dalam Maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini
adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya
dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi
kemerdekaan Indonesia.
·
Pada 28 Mei 1945,
pelantikan oleh Letjen Harada Kumakichi dengan dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya.
·
BPUPKI melaksanakan
siding dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang
kedua pada 10-17 Juli 1945
·
Dalam sidang BPUPKI
pertama, dr. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah yang khusus akan
dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah calon rumusan dasar
Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang
pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
·
Pada tanggal 29 Mei
1945, Muhammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar Negara yang berisikan
lima asas dasar Negara Indonesia, yaitu :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul
secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia
yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.
Ketuhanan Yang Maha
Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
4.
Kaerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia
·
Pada 31 Mei 1945,
Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar Negara :
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Kesimbangan Lahir dan
Batin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan Rakyat
·
Pada tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno mendapatakan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya
dihadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul
mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.
Nasionalisme
(Kebangsaan Indonesia)
2.
Internasionalisme
(Perikemanusiaan)
3.
Mufakat atau Demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang
Berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara
tersebut, beliau memberikan ususl agar diberi nama Pancasila, yang kemudian
ususl mengenai nama Pancasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI, kemudian,
soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”,
yaitu :
1.
Sosio Nasionalisme
2.
Sosio Demokrasi
3.
Ketuhanan
4.
Adapun “trisila”
tersebut diperas lagi menjadi “Ekasila”, yaitu Gotong Royong.
·
Rumusan Soekarno
tentang Pancasila, kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk
oleh Ketua sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang
masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang peno BPUPKI.
Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling
lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Anggota Panitia Dealapan, yaitu :
1.
Ir. Soekarno
2.
Ki Bagus Hadikusumo
3.
K.H. Wachid Hasym
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
M. Sutardjo
Kartohadikusumo
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
R. Otto Iskandar
Dinata
8.
Drs. Muh. Hatta
·
Pada tanggal 22 Juni
1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI
yang berdomisili di Jakarta dan menghasilkan :
1.
Supaya
selekas-lekasnya Indonesia merdeka
2.
Supaya Hukum Dasar
yang akan dirancang diberi Preambule
3.
Supaya BPUPKI terus
bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
4.
Membentuk Panitia
Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia
Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno)
Panitia Sembilan (Dokuritsu
Zyunbi Tioosakay) terdiri atas :
1.
Ir. Soekarno
2.
Drs. Muh Hatta
3.
K.H. Wachid Hasym
4.
Mr. Muh. Yamin
5.
Abdul Kahar Muzakkir
6.
Mr. A.A. Maramis
7.
H. Agus Salim
8.
Mr. Ahmad Subardjo
9.
Abikusno Cokrosuryo
Kemudian Panitia ini pada tanggal itu juga, 22
Jui 1945, bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan
berhasil merumuskan calom Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal
dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Adapun Rumusan Pancasila sebagaimana termuat
dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan
kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil
dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia
·
Dalam sidang BPUPKI
kedua tanggal 10-17 Juli 1945, hasil yang dicapai adalahmerumuskan rancangan
Hukum Dasar
·
Pada tanggal 11 Juli
1945, membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu :
1.
Panitia Perancang UUD
2.
Panitia Perancang
Ekonomi dan Keuangan
3.
Panitia Perancang
Pembela Tanah Air
·
Pada tanggal 7 Agustus
1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Dokuritsu Jundi Inkai (PPKI) dengan Ir.
Soekarno sebagai ketua
·
Pada 7 Agustus 1945
dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
·
Pada tanggal 15
Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu
·
Pada tanggal 17
Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
·
Pada 18 Agustus 1945,
sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang dengan acara
utama :
a.
Mengesahkan
Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum
disahkan, terdapat perubahan dalan UUD 1945, yaitu :
1.
Kata Mukadimah diganti
dengan kataPembukaan
2.
Pada pembukaan alinea
keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya diganti denganKetuhanan yang Maha Esa.
3.
Pada pasal 6 ayat (1)
yang semula berbunyi Presiden ialah orang orang Indonesia asli.
b.
Memilih Presiden dan
Wakil Presiden pertama
Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto
Iskandar Dinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh.
Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
c.
Menetapkan berdirinya
Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat
No comments:
Post a Comment