Tuesday, 22 October 2019

SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA


·           Pada 8 maret 1942 penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh jepang
·           Mulai tahun 1944, merupakan masa suram jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara sekutu
·           Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak pada kemudian hari, hal itu untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara sekutu.
·           Pada 8 September 1944, bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan.
·           Pada 1 Maret 1945, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai(BPUPKI). Karena terus_menerus terdesak maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang maka Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam Maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
·           Pada 28 Mei 1945, pelantikan oleh Letjen Harada Kumakichi dengan dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya.
·           BPUPKI melaksanakan siding dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei – 1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945
·           Dalam sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah calon rumusan dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
·           Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar Negara yang berisikan lima asas dasar Negara Indonesia, yaitu :
1.         Peri Kebangsaan
2.         Peri Kemanusiaan
3.         Peri Ketuhanan
4.         Peri Kerakyatan
5.         Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Persatuan Indonesia
3.         Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.         Kaerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.         Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

·           Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar Negara :
1.         Persatuan
2.         Kekeluargaan
3.         Kesimbangan Lahir dan Batin
4.         Musyawarah
5.         Keadilan Rakyat

·           Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapatakan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya dihadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.         Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.         Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.         Mufakat atau Demokrasi
4.         Kesejahteraan Sosial
5.         Ketuhanan yang Berkebudayaan

Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut, beliau memberikan ususl agar diberi nama Pancasila, yang kemudian ususl mengenai nama Pancasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI, kemudian, soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu :
1.         Sosio Nasionalisme
2.         Sosio Demokrasi
3.         Ketuhanan
4.         Adapun “trisila” tersebut diperas lagi menjadi “Ekasila”, yaitu Gotong Royong.

·           Rumusan Soekarno tentang Pancasila, kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang peno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Anggota Panitia Dealapan, yaitu :
1.         Ir. Soekarno
2.         Ki Bagus Hadikusumo
3.         K.H. Wachid Hasym
4.         Mr. Muh. Yamin
5.         M. Sutardjo Kartohadikusumo
6.         Mr. A.A. Maramis
7.         R. Otto Iskandar Dinata
8.         Drs. Muh. Hatta

·           Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta dan menghasilkan :
1.         Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka
2.         Supaya Hukum Dasar yang akan dirancang diberi Preambule
3.         Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
4.         Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan diketuai oleh Ir. Soekarno)
Panitia Sembilan (Dokuritsu Zyunbi Tioosakay) terdiri atas :
1.         Ir. Soekarno
2.         Drs. Muh Hatta
3.         K.H. Wachid Hasym
4.         Mr. Muh. Yamin
5.         Abdul Kahar Muzakkir
6.         Mr. A.A. Maramis
7.         H. Agus Salim
8.         Mr. Ahmad Subardjo
9.         Abikusno Cokrosuryo

Kemudian Panitia ini pada tanggal itu juga, 22 Jui 1945, bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calom Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Adapun Rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1.         Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.         Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

·           Dalam sidang BPUPKI kedua tanggal 10-17 Juli 1945, hasil yang dicapai adalahmerumuskan rancangan Hukum Dasar
·           Pada tanggal 11 Juli 1945, membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu :
1.         Panitia Perancang UUD
2.         Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
3.         Panitia Perancang Pembela Tanah Air
·           Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Dokuritsu Jundi Inkai (PPKI) dengan Ir. Soekarno sebagai ketua
·           Pada 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
·           Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu
·           Pada tanggal 17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
·           Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang dengan acara utama :
a.         Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalan UUD 1945, yaitu :
1.    Kata Mukadimah diganti dengan kataPembukaan
2.    Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti denganKetuhanan yang Maha Esa.
3.    Pada pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang orang Indonesia asli.
b.         Memilih Presiden dan Wakil Presiden pertama
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandar Dinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini diterima oleh seluruh anggota PPKI.
c.         Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat


No comments:

Post a Comment

GETARAN - IPA KELAS 8 SEMESTER GENAP

Apakah Bunyi itu? Bagaimana manusia dapat mendengar? Proses mendengar merupakan salah satu akibat yang ditimbulkan oleh adanya “Getaran” da...