Pengertian
Narkotika menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang Narkotika pasal 1,yaitu obat yang
berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara itu,
yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala
dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus, toleransi dan gejala
putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
Narkotika
berarti segala bahan, kecuali makanan, air, dan oksigen, yang jika masuk ke
dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik dan psikologis. Istilah narkotika
mencakup berbagai jenis bahan, antara lain:
1.
Obat
terlarang, seperti kafein, tembakau dan lakohol;
2.
Obat
yang dapat dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik (aspirin,
kodin, dan parasetamol) serta obat anti radang non-steroid;
3.
Obat
resep, seperti obat penenang, misal Valium, Rohypnol, dan Serepax;
4.
Obat
terlarang, seperti ganja, heroin, halusinogen, dan amfetamin;
5.
Bahan
lain yang disalahkgunakan, seperti pelarut dan bensin.
Sumber bahan
narkotika adalah berasal dari getah buah tanaman popi atau opium (Papaver
somniferum). Getah tersebut diperoleh dengan cara menyadap (menggores)
permukaan buah popi muda. Selanjutnya, setelah getah dibiarkan mengering, lalu
diolah menjadi adonan menyerupai aspal lunak yang dinamakan candu mentah atau
candu kasar.
Berdasarkan
daya adiktif (sifat menimbulkan ketergantungan pemakai)-nya, narkotika dapat
dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu golongan I, golongan II, dan Golongan
III.
1.
Narkotika
golongan I: merupakan narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya
sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan,
contohnya ganja, heroin, morfin, dan opium.
2.
Narkotika
golongan II : memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan
dan penelitian, contohnya petidin, benzetidin, serta betametadol;
3.
Narkotika
golongan III : memiliki daya adiktif ringan, tetapi juga bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian, contohnya kodein serta turunannya.
Adapun berdasarkan
proses pembuatannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1.
Alami,
yaitu jenis zat/obat yang di ambil langsung dari alam tanpa adanya proses
fermentasi atau produksi, misalnya ganja, mescaline, psilocybin, kafein, dan
opium;
2.
Semisintetis,
yaitu jenis zat/obat yang diproses sedemikian rupa melalui proses fermentasi,
misalnya morfin, heroin, kodein, hidromorfin, dan crack;
3.
Sintetis
(tiruan), yaitu jenis zat/obat yang dikembangkan untuk keperluan medis yang
juga untuk menghilangkan rasa sakit, mislanya petidin atau meperidin, metadon,
dipipanon, dan dekstropropokasifen.
Berikut bahan-bahan
atau zat-zat yang tergolong narkotika.
a.
Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/ candu
mentah. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau
dalambentuk cairan.
b.
Heroin
(putaw)
Heroin merupakan bubuk kristal putih yang
dihasilkan dari morfin. Kekuatannya dua kali lebih kuat dari morfin dan
merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang Indonesia
akhir-akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin,
menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun
pembuatan, penjualan, dan pemilikan heroin adalah ilegal, diusahakan heroin
tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik
dan euforiknya yang bagus.
c.
Kodein
Kodein termasuk garam/turunan dari opium/candu.
Efek kodein lebih lemah dari pada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan
ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara
pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
d.
Hidromorfon
Hidromorfon adalah juga sejenis narkotika
semisintetis yang dibuat dari morfin. Kegunaannya agak banyak karena itu mudah
disalahgunakan. Hidromorfon dinumpai dalam bentuk tablet dan cair.
e.
Meperidin
Meperidin atau petidin adalah narkotika sintetis
sepenuhnya. Meperidin berfungsi menahan sakit, terutama untuk perempuan yang
akan melahirkan.
f.
Metadon
Saat ini metadon banyak digunakan orang dalam
pengobatan ketergantungan terhadap opioid. Antagonis opioid ini dibuat untuk
mengobati overdosis opioid dan ketergantungan terhadap opioid.
No comments:
Post a Comment