Menurut pasal 1, undang-undang nomor 5 tahun 1997
tentang Psikotropika, psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh
selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada
aktivitas mental dan perilaku. Psikotropika dapat menurunkan aktivitas otak
atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai
dengan timbulnya halusinasi (mangkhayal), ilusi, gangguan cara berfikir,
perubahan alam perasaan, dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai
efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Menurut pasal 4 UU ini, psikotropika hanya
dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu
pengetahuan.
Pemakaian
psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan oleh dokter
dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Tidak saja menyebabkan
ketergantungan, tetapi juga menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan
fisik dan psikis si pemakai. Bahkan, tidak jarang menimbulkan kematian.
Berdasarkan
daya adiktifnya, psikotropika digolongkan menjadi empat kelompok, yaitu :
1. Psikotropika golongan I ; memiliki adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk
pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya, contohnya MDMA, LSD, STP, dan
ekstasi;
2. Psikotropika golongan II : memiliki daya adiktif kuat dan berguna untuk pengobatan serta
penelitian, contohnya amfetamin, metamfetamin, dan metakualon;
3. Psikotropika golongan III : memiliki daya adiktif sedang dan berguna untuk pengobatan dan
penelitian, contohnya lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam;
4. Psikotropika golongan IV : memiliki daya adiktif ringan dan berguna untuk pengobatan serta
penelitian, contohnya nitrazepam (BK,mogadon, dumolid), dan diazepam.
Psikotropika
yang sekarang sedang populer dan banyak disalahgunakan adalah psikotropika
golongan I, diantaranya yang dikenal dengan ekstasi, dan psikotropika golongan
II yang dikenal dengan nama sabu-sabu. Berdasarkan pengaruh penggunaannya
terhadap susunan saraf pusat manusia, psikotropika dikelompokkan menjadi
depresan, stimulan, dan halusinogen.
a.
Depresan
Obat-obatan dari golongan depresan bekerja
dengan cara menekan fungsi saraf pusat sehingga mengurangi aktivitas susunan
saraf pusat (termasuk psikotropika golongan IV). Yang termasuk depresan, antara
lain sedasi/pil KB, Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (MX), barbiturate,
alkohol, dan nikotin. Penggunaan depresan yang tidak terkendali dan tanpa
pengawasan menyebabkan terganggunya fungsi sistem saraf pusat, ketidakpekaan
sel saraf sensori dan motori, penurunan fungsi alat-alat indra, kehilangan
kontrol diri, serta adiksi (kecanduan). Dalam dosis tinggi, depresan menekan
pusat pernapasan pada otak dan menyebabkan kematian.
b.
Stimulan
Stimulan bekerja dengan cara mengaktifkan kerja
susunan saraf pusat, sontohnya amfetamin, ekstasi, kokain, dan nikotin. Penggunaan
stimulan dalam jangka panjang menyebabkan adiksi (misalnya amfetamin, ekstasi,
kokain, dan nikotin), tekanan darah tinggi dan peningkatan detak jantung,
depresi, serangan stroke, kerusakan serabut saarf sel-sel otak, penyempitan
arteri, serta gangguan mental.
c.
Halusinogen
Halusinogen bekerja dengan cara menimbulkan
rasa perasaan halusinasi atau khayalan, contohnya lysergic acid diethylamide (LSD), psylocibine, dan micraline.
Efek samping penggunaan halusinogen adalah melemahnya kemampuan mengingat dan
mempelajari sesuatu, serta menurunnya fungsi sistem reproduksi dan sistem
kekebalan tubuh.
Psikotropika digunakan karena narkotika
sulitnya diperoleh dan mahal harganya. Penggunaan psikotropika biasanya
dicampur dengan alkohol atau minuman lain, seperti air mineral sehingga
menimbulkan efek yang sama dengan narkotika. Pencampuran obat-obat sintetis
dengan alkohol sangat merusak kejiwaan (psikis) dan saluran pencernaan.