Wednesday, 6 November 2019

UUD 1945

Konstitusi adalah hokum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara. Konstitusi dapat berupa hokum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis maupun konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan perundang-undangan tertinggi Negara.

 A.      Sejarah Undang-Undang Dasar 1945
1.         Pembahasan Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidanng pertama pada 29 mei – 1 juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 juli 1945
i.          Pada sidang pertama dibahas tentang dasar Negara, sedangkan pembahasan rancangan undang-undang dasar dilakukan pada sidang yang kedua.
ii.        Pada sidang kedua itu, dibentuklah Panitia Hukum Dasar  yang bertugas membuat rancangan undang-undang dasar, panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
2.         Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang terdiri atas 7 orang, Prof. Dr. Supomo sebagai ketua dan anggota yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A. Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukriman dan bertugas membuat rumusan rancangan undang-undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
3.         Pada 17 juli 1945, BPUPKI menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi Rancangan Undang-Undang Dasar.
4.         PPKI yang bertugas menyiapkan segala sesuatu tentang kemerdekaan. Panitia tersebut beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil ketua.
5.         PPKI mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945 dan sesegera mungkin menyelesaikan segala permaslahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama persoalan undang-undang dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya akan diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan.
6.         Undang-Undang Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh PPKI pada sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi, UUD 1945 terdiri atas :
i.          Pembukaan
ii.        Batang Tubuh ;
a.   16 bab
b.   37 pasal 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri atas 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri atas 2 ayat atau lebih)
c.   4 pasal Aturan Peralihan
d.   2 ayat Aturan Tambahan
iii.      Penjelasan
7.         Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki :
i.          Pembukaan
ii.        Pasal-pasal ;
a.   20 bab
b.   73 pasal
c.   194 ayat
d.   3 pasal Aturan Peralihan, dan
e.   2 pasal Aturan Tambahan

B.       Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
1.         Periode UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
a.      Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mengingat saat itu masih dalam masa peralihan, pelaksanaan system pemerintah Negara dan kelembagaan Negara yang ditentukan Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya.
b.      Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat itu karena bangsa Indonesia sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara dari rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
c.      Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai bangsa yang baru merdeka dan masih belajar mempraktikkan penyelenggaraan ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan system pemerintahan dengan system pemerintahan yang diatur oleh konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu, yang diterapkan system pemerintahan parlementer, sementara yang diatur oleh dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah system Pemerintahan Presidensiil
d.      Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislative karena MPR dan DPR belum terbentuk
e.      Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiil (“Semi-Parlementer”) yang pertama sehingga peristiwa ini merupakan perubahan system pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

2.         Periode berlakunya konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
a.   Pada masa ini system Pemerintahannya adalah Parlementer
b.   Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi Negara Serikat, yaitu Negara yang di dalamnya terdiri atas beberapa Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
c.   Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi B.F.O. dalam Konferensi Meja Bundar. Rancangan tersebut diterima oleh kedua belah pihak dan dibelakukan sejak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14 Desember 1949 disetujui oleh Komite Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
d.   Setelah Negara Republik Indonesia Serikat ditetapkan maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu Negara bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya berlaku untuk seluruh Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya untuk wilayah Negara Republik Indonesia
e.   Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representative, disebutkan dalam pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya akan menetapkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, berdasarkan keterangan pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya bersifat sementara.
f.    Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, dalam melaksanakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dengan demikian, pada praktiknya, Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950

3.         Periode Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
a)     Pada masa ini system pemerintahan Indonesia parlementer.
b)     Bentuk Negara federasi dan penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah bersifat sementara karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan bentuk Negara Kesatuan
c)     Bagi Negara kesatuan yang baru dibentuk, tentu diperlukan sebuah Undang-Undang Dasar yang baru, dan Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang  Dasar yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Perwakilana Rakyat dan Senat Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950. Dengan disahkannya itu, berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950
d)     Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949
e)     Berbeda dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak sempat membentuk konstituante, dalam UUDS 1950, merealisasikan pasal 134 di atas, dilaksanakan pemilihan umum pada Desember 1955, untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953. Dan hasilnya, pada 10 November 1956 di Bandung konstituante diresmikan.
f)      Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang slah satu isinya adalah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan Dekrit ini adalah Staasnoodrecht (hukum tata Negara)

4.         Periode Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 1999)
a.      Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula ketika Undang-Undang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7  tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih “Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959 menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Nomor 75 Tahun 1959
b.      Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 sangat kondusif, bahkan dalam perjalanannya, menjadi keinginan seluruh pihak, termasuk Presiden, DPR, dan MPR untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen
c.      Pembelakuan Undang-Undang Dasar 1945 cukup lama bertahan, sejak Dekrit Presiden 1959 sampai 1999, bila disbanding dengan masa-masa awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar sejak 1945 sampai 1959. Bahkan dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif selalu menekankan agar pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara murni dan konsekuen
d.      Pada masa Orde lama (5 Juli 1959 - 1966) terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
i.          Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
ii.        MPRS menetapkan Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
iii.      Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
e.      Pada masa orde baru ada komitmen untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut, diwujudkan dengan ketatnya aturan lembaga terhadap keinginan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, melalui :
i.          Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
ii.        Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapar rakyat melalui referendum
iii.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983

5.         Periode Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai sekarang)
a.     Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan sebagai Presiden setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya era reformasi di Indonesia
b.     Pada 1999 sampai 2002, MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi 1998
c.      Pada awal era reformasi, muncul desakan ditengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiawa dan pemuda. Tuntutan itu antara lain sebagai berikut :
i.          Amandemen (Perubahan) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ii.        Penghapusan Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
iii.      Penegakan supremasi hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
iv.      Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
v.        Mewujudkan kebebsan pers
vi.      Mewujudkan kehidupan demokrasi
d.     Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
i.          Perubahan pertama pada Sidang Umum MPR Tahun1999
ii.        Perubahan kedua pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2000
iii.      Perubahan ketiga pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, dan
iv.      Perubahan keempat pada Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
e.     Ditinjau dari segi sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga bagian utama (termasuk penamaannya, yaitu:
1.        Pembukaan (Preambule)
2.        Batang Tubuh
3.        Penjelasan
f.       Setelah perubahan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua bagian, yaitu :
1.        Pembukaan,
2.        Pasal-pasal (sebagai ganti sitilah Batng Tubuh)
g.     Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencakup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
h.     Perubahan terjadi pada pasal dan ayat dan amat fundamental
i.       Pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah
j.       Bentuk Negara kesatuan dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (non-amendable)
k.      Hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan (system presidensiil)
l.       MPR memutuskan bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi dikenal adanya penjelasan
m.    Penjelasan yang sekarang adalah sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI. Dalam rapat penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. Dr. Mr. R. Soepomo sangat besar
n.     Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.



No comments:

Post a Comment

GETARAN - IPA KELAS 8 SEMESTER GENAP

Apakah Bunyi itu? Bagaimana manusia dapat mendengar? Proses mendengar merupakan salah satu akibat yang ditimbulkan oleh adanya “Getaran” da...