Konstitusi adalah hokum dasar yang dijadikan
pegangan dalam penyelenggaraan suatu Negara. Konstitusi dapat berupa hokum
dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak
tertulis maupun konvensi. Undang-Undang Dasar menempati tata urutan peraturan
perundang-undangan tertinggi Negara.
A.
Sejarah
Undang-Undang Dasar 1945
1.
Pembahasan
Undang-Undang Dasar dilakukan dalam sidang BPUPKI, sidanng pertama pada 29 mei
– 1 juni 1945, kemudian sidang kedua pada 10-17 juli 1945
i.
Pada sidang pertama
dibahas tentang dasar Negara, sedangkan pembahasan rancangan undang-undang
dasar dilakukan pada sidang yang kedua.
ii.
Pada sidang kedua itu,
dibentuklah Panitia Hukum Dasar yang bertugas membuat rancangan
undang-undang dasar, panitia tersebut beranggotakan 19 orang yang diketuai oleh
Ir. Soekarno.
2.
Panitia
ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang terdiri atas 7 orang, Prof. Dr.
Supomo sebagai ketua dan anggota yaitu Mr. Wongsonegoro, R. Sukardjo, Mr. A.
Maramis, Mr. R. Pandji Singgih, H. Agus Salim, dan Dr. Sukriman dan bertugas
membuat rumusan rancangan undang-undang dasar dengan memperhatikan hasil-hasil
pembahasan dalam sidang-sidang BPUPKI serta rapat-rapat Panitia Hukum Dasar.
3.
Pada
17 juli 1945, BPUPKI menerima dan menyetujui rumusan tersebut menjadi Rancangan
Undang-Undang Dasar.
4.
PPKI
yang bertugas menyiapkan segala sesuatu tentang kemerdekaan. Panitia tersebut
beranggotakan 21 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta
sebagai wakil ketua.
5.
PPKI
mulai melaksanakan tugasnya sejak 9 Agustus 1945 dan sesegera mungkin
menyelesaikan segala permaslahan yang terkait dengan kemerdekaan, terutama
persoalan undang-undang dasar yang sudah ada rancangannya, yang semestinya akan
diajukan kepada PPKI untuk diterima dan disahkan.
6.
Undang-Undang
Dasar atau Konstitusi Negara Republik Indonesia disahkan dan ditetapkan oleh
PPKI pada sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi, UUD 1945 terdiri
atas :
i.
Pembukaan
ii.
Batang Tubuh ;
a.
16 bab
b.
37 pasal 65 ayat (16
ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri atas 1 ayat dan 49 ayat berasal
dari 21 pasal yang terdiri atas 2 ayat atau lebih)
c.
4 pasal Aturan
Peralihan
d.
2 ayat Aturan Tambahan
iii.
Penjelasan
7.
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan
(amandemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam system ketatanegaraan
Republik Indonesia. Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki :
i.
Pembukaan
ii.
Pasal-pasal ;
a.
20 bab
b.
73 pasal
c.
194 ayat
d.
3 pasal Aturan
Peralihan, dan
e.
2 pasal Aturan
Tambahan
B.
Konstitusi
yang pernah berlaku di Indonesia
1.
Periode UUD 1945 (18
Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
a. Sejak Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945,
penyelenggaraan Negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut
Undang-Undang Dasar 1945. Namun, mengingat saat itu masih dalam masa peralihan,
pelaksanaan system pemerintah Negara dan kelembagaan Negara yang ditentukan
Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan seluruhnya.
b. Belum optimalnya pelaksanaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 saat itu karena bangsa Indonesia
sedang dihadapkan pada masa revolusi fisik untuk mempertahankan Negara dari
rongrongan penjajah yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
c. Dalam situasi tersebut, Indonesia sebagai
bangsa yang baru merdeka dan masih belajar mempraktikkan penyelenggaraan
ketatanegaraan, sangat beralasan apabila sempat terjadi ketidaksesuaian antara
pelaksanaan system pemerintahan dengan system pemerintahan yang diatur oleh
konstitusi. Oleh karena itu, pada waktu itu, yang diterapkan system
pemerintahan parlementer, sementara yang diatur oleh dalam Undang-Undang Dasar
1945 adalah system Pemerintahan Presidensiil
d. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal
16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislative karena MPR
dan DPR belum terbentuk
e. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet
Semi-Presidensiil (“Semi-Parlementer”) yang pertama sehingga peristiwa ini
merupakan perubahan system pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.
2.
Periode berlakunya
konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
a. Pada masa ini system Pemerintahannya adalah
Parlementer
b. Pada periode ini, Republik Indonesia menjadi
Negara Serikat, yaitu Negara yang di dalamnya terdiri atas beberapa Negara
bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya.
c. Rancangan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Serikat dirumuskan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi
B.F.O. dalam Konferensi Meja Bundar. Rancangan tersebut diterima oleh kedua
belah pihak dan dibelakukan sejak 27 Desember 1949 setelah sebelumnya pada 14
Desember 1949 disetujui oleh Komite Indonesia Pusat sebagai Dewan Perwakilan
Rakyat Indonesia.
d. Setelah Negara Republik Indonesia Serikat
ditetapkan maka Republik Indonesia hanya menjadi salah satu Negara bagian dari
Negara Republik Indonesia Serikat. Undang-Undang Dasar 1945 yang awalnya
berlaku untuk seluruh Indonesia, sejak 27 Desember 1949 diberlakukan hanya
untuk wilayah Negara Republik Indonesia
e. Atas dasar pertimbangan bahwa tim yang
merumuskan Konstitusi Republik Indonesia Serikat belum representative,
disebutkan dalam pasal 186 Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa
Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya akan menetapkan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Dengan demikian, berdasarkan keterangan
pasal 186 tersebut diketahui bahwa Konstitusi Republik Indonesia Serikat hanya
bersifat sementara.
f. Akhirnya, pada tanggal 17 Agustus 1950, dalam
melaksanakan penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk kepada
Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Dengan demikian, pada praktiknya,
Konstitusi Republik Indonesia Serikat berlaku dari 27 Desember 1949 sampai
dengan 17 Agustus 1950
3.
Periode Undang-Undang
Dasar Sementara 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
a)
Pada masa ini system
pemerintahan Indonesia parlementer.
b)
Bentuk Negara federasi
dan penerapan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (1949) hanyalah
bersifat sementara karena sesungguhnya bangsa Indonesia sejak 17 Agustus 1945
menginginkan bentuk Negara Kesatuan
c)
Bagi Negara kesatuan
yang baru dibentuk, tentu diperlukan sebuah Undang-Undang Dasar yang baru, dan
Panitia bersama yang bertugas menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar
yang kemudian disahkan pada 12 Agustus 1950 oleh Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat dan selanjutnya oleh Dewan Perwakilana Rakyat dan Senat
Republik Indonesia Serikat pada 14 Agustus 1950. Dengan disahkannya itu,
berlakulah Undang-Undang Dasar Sementara pada 17 Agustus 1950
d)
Peristiwa tersebut
menunjukkan bahwa secara formal UUDS 1950 merupakan perubahan dari Konstitusi
Republik Indonesia Serikat 1949
e)
Berbeda dengan
Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, yang tidak sempat membentuk konstituante,
dalam UUDS 1950, merealisasikan pasal 134 di atas, dilaksanakan pemilihan umum
pada Desember 1955, untuk memilih anggota konstituante. Pemilihan umum ini
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953. Dan hasilnya, pada 10
November 1956 di Bandung konstituante diresmikan.
f)
Pada tanggal 5 Juli
1959, Presiden Republik Indonesia, Ir. Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
yang slah satu isinya adalah kembali menggunakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang berlaku di
Indonesia. Dasar hukum yang dijadikan rujukan untuk mengeluarkan Dekrit ini
adalah Staasnoodrecht (hukum tata Negara)
4.
Periode Undang-Undang
Dasar 1945 (5 Juli 1959 – 1999)
a. Pada saat Undang-Undang Dasar 1945 disahkan
pada tanggal 18 Agustus 1945 hanya bernama “Oendang-Oendang Dasar”. Begitu pula
ketika Undang-Undang Dasar tercantum dalam Berita Republik Indonesia Tahun II
Nomor 7 tanggal 15 Februari 1946, istilah yang digunakan masih
“Oendang-Oendang Dasar” tanpa ada Tahun 1945. Baru setelah Dekrit Presiden 1959
menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana tercantum dalam Lembaran
Negara Nomor 75 Tahun 1959
b. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pada awal
pemberlakuan Undang-Undang Dasar 1945 sangat kondusif, bahkan dalam
perjalanannya, menjadi keinginan seluruh pihak, termasuk Presiden, DPR, dan MPR
untuk selalu tetap melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan
konsekuen
c. Pembelakuan Undang-Undang Dasar 1945 cukup
lama bertahan, sejak Dekrit Presiden 1959 sampai 1999, bila disbanding dengan
masa-masa awal pemberlakuan Undang-Undang Dasar sejak 1945 sampai 1959. Bahkan
dalam pelaksanaannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif selalu
menekankan agar pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 harus dilaksanakan secara
murni dan konsekuen
d. Pada masa Orde lama (5 Juli 1959 - 1966)
terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya :
i.
Presiden mengangkat
Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri
Negara
ii.
MPRS menetapkan
Soekarno sebagai Presiden seumur hidup
iii.
Pemberontakan Partai
Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
e. Pada masa orde baru ada komitmen untuk
melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen tersebut,
diwujudkan dengan ketatnya aturan lembaga terhadap keinginan untuk melakukan
perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, melalui :
i.
Ketetapan MPR Nomor
I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945,
tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
ii.
Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapar rakyat
melalui referendum
iii.
Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor
IV/MPR/1983
5.
Periode Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Tahun 1999 sampai sekarang)
a.
Pada tanggal 21 Mei
1998, Presiden Soeharto menyatakan berhenti dari jabatan sebagai Presiden
setelah terjadi gelombang unjuk rasa besar-besaran, yang menandakan dimulainya
era reformasi di Indonesia
b.
Pada 1999 sampai 2002,
MPR melakukan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi tuntutan reformasi
1998
c.
Pada awal era
reformasi, muncul desakan ditengah masyarakat yang menjadi tuntutan reformasi
dari berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiawa dan pemuda. Tuntutan itu
antara lain sebagai berikut :
i.
Amandemen (Perubahan)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
ii.
Penghapusan Dwifungsi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
iii.
Penegakan supremasi
hukum, penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pemberantasan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
iv.
Desentralisasi dan
hubungan yang adil antara pusat dan daerah (otonomi daerah)
v.
Mewujudkan kebebsan
pers
vi.
Mewujudkan kehidupan
demokrasi
d.
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
i.
Perubahan pertama pada
Sidang Umum MPR Tahun1999
ii.
Perubahan kedua pada
Sidang Tahunan MPR Tahun 2000
iii.
Perubahan ketiga pada
Sidang Tahunan MPR Tahun 2001, dan
iv.
Perubahan keempat pada
Sidang Tahunan MPR Tahun 2002
e.
Ditinjau dari segi
sistematika, Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan terdiri atas tiga
bagian utama (termasuk penamaannya, yaitu:
1.
Pembukaan (Preambule)
2.
Batang Tubuh
3.
Penjelasan
f.
Setelah perubahan,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas dua
bagian, yaitu :
1.
Pembukaan,
2.
Pasal-pasal (sebagai
ganti sitilah Batng Tubuh)
g.
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mencakup 21 bab, 73
pasal, dan 170 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan
h.
Perubahan terjadi pada
pasal dan ayat dan amat fundamental
i.
Pembukaan UUD 1945
tidak dapat diubah
j.
Bentuk Negara kesatuan
dinyatakan dengan tegas sebagai substansi yang tidak dapat diubah (non-amendable)
k.
Hasil perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Presiden
sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan (system presidensiil)
l.
MPR memutuskan bahwa
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak lagi
dikenal adanya penjelasan
m.
Penjelasan yang
sekarang adalah sama dengan yang diucapkan dalam rapat PPKI. Dalam rapat
penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, peranan Prof. Dr. Mr. R. Soepomo sangat
besar
n.
Seiring dengan
perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1999
sampai dengan tahun 2002, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
No comments:
Post a Comment