Tahap pertama dalam
pembelajaran yaitu perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan
penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Setiap guru di setiap satuan
pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar
(guru kelas) di SD/MI dan untuk guru mata pelajaran yang diampunya untuk guru
SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Untuk menyusun RPP yang benar Anda dapat
mempelajari hakikat, prinsip dan langkah-langkah penyusunan RPP seperti yang
tertera pada Permendikbud tentang Standar Proses Pendidikan Dasar Dan Menengah
Nomor 22 Tahun 2016
1. Hakikat
RPP
RPP merupakan rencana
pembelajaran yang dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks
pelajaran, dan buku panduan guru. RPP mencakup:
a. Identitas sekolah/madrasah,
mata pelajaran, dan kelas/semester; materi pokok;
b. Alokasi waktu;
c. Tujuan pembelajaran, KI,
KD, indikator pencapaian kompetensi;
d. Materi pembelajaran;
e. Kegiatan pembelajaran;
f. Penilaian; dan
g. Media/alat, bahan, dan
sumber belajar.
Pengembangan RPP disusun
sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu
diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan. Pengembangan RPP dapat
dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah/madrasah
dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah/madrasah.
Pengembangan RPP dapat juga
dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah
dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan atau kantor
kementerian agama setempat.
Prinsip
Penyusunan RPP
Prinsip-prinsip RPP yang harus diikuti pada saat penyususn RPP adalah:
1. Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi
dasar (KD) sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan
(KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
2. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali
pertemuan atau lebih.
3. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik.
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan kemampuan awal, tingkat intelektual,
minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai,
dan/atau lingkungan peserta didik.
4. Berorientasi kekinian. Pembelajaran yang
berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan nilai-nilai
kehidupan masa kini.
5. Mengembangkan kemandirian belajar. Pembelajaran
yang memfasilitasi peserta didik untuk belajar secara mandiri.
6. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
pembelajaran RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif,
penguatan, pengayaan, dan remedi.
7. Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar
kompetensi dan/atau antar muatan RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan
dan keterpaduan antara KI, KD, indikator pencapaian kompetensi, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, dan sumber belajar dalam satu
keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran
tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman
budaya.
8. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan
komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi
dan kondisi.
9. Berpusat pada peserta didik. Proses pembelajaran
dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat,
kreativitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar,
menggunakan pendekatan saintifik meliputi mengamati, menanya, mengumpulkan
informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.
10. Berbasis konteks. Proses pembelajaran yang
menjadikan lingkungan sekitarnya sebagai sumber belajar.
Komponen
dan Sistematika RPP
Komponen-komponen RPP
secara operasional diwujudkan dalam bentuk format berikut ini.
RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP)
Sekolah
Mata pelajaran
Kelas/Semester
Materi Pokok
Alokasi Waktu
Tujuan
Pembelajaran
Kompetensi
Inti (KI)
Kompetensi
Dasar
(1)
KD pada
KI-1
(2)
KD pada
KI-2
(3)
KD pada
KI-3
(4)
KD pada
KI-4
Indikator
Pencapaian Kompetensi
1.
Indikator
KD pada KI-1
2.
Indikator
KD pada KI-2
3.
Indikator
KD pada KI-3
4.
Indikator
KD pada KI-4
Materi
Pembelajaran
Materi Pembelajaran (dapat
berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain
berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan
sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler,
pengayaan, dan remedial)
Kegiatan
Pembelajaran
a. Pertemuan Pertama: (...JP)
1.
Kegiatan
Pendahuluan
2.
Kegiatan
Inti
·
Mengamati
·
Menanya
·
Mengumpulkan informasi/mencoba
·
Menalar/mengasosiasi
·
Mengomunikasikan
3.
Kegiatan
Penutup
b.
Pertemuan
Kedua: (...JP)
1.
Kegiatan
Pendahuluan
2.
Kegiatan
Inti **)
·
Mengamati
Menanya
·
Mengumpulkan
informasi/mencoba
·
Menalar/mengasosiasi
·
Mengomunikasikan
3.
Kegiatan
Penutup
c.
Pertemuan
seterusnya.
Penilaian, Pembelajaran
Remedial dan Pengayaan
a.
Teknik
penilaian
b.
Instrumen
penilaian
·
Pertemuan
Pertama
·
Pertemuan
Kedua
·
Pertemuan
seterusnya
c.
Pembelajaran
Remedial dan Pengayaan.
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.
Media/alat,
Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar
Langkah
Penyusunan RPP
Langkah langkah penyusunan
RPP berdasarkan Permendikbud No. 22 tahun 2016 sebagai berikut:
a. Pengkajian silabus
meliputi: (1) KI dan KD; (2) materi pembelajaran; (3) proses pembelajaran; (4)
penilaian pembelajaran; (5) alokasi waktu; dan (6) sumber belajar;
b. Perumusan indikator pencapaian KD pada KI-1,
KI-2, KI-3, dan KI-4;
c. Materi Pembelajaran dapat
berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain
berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan
sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler,
pengayaan, dan remedial;
d. Penjabaran kegiatan
pembelajaran yang ada pada silabus dalam bentuk yang lebih operasional berupa
pendekatan saintifik disesuaikan dengan kondisi peserta didik dan satuan
pendidikan termasuk penggunaan media, alat, bahan, dan sumber belajar;
e. Penentuan alokasi waktu
untuk setiap pertemuan berdasarkan alokasi waktu pada silabus, selanjutnya
dibagi ke dalam kegiatan pendahuluan, inti, dan penutup;
f. Pengembangan penilaian
pembelajaran dengan cara menentukan lingkup, teknik, dan instrumen penilaian,
serta membuat pedoman penskoran;
g. Menentukan strategi
pembelajaran remedial segera setelah dilakukan penilaian; dan
h. Menentukan media, alat,
bahan dan sumber belajar disesuaikan dengan yang telah ditetapkan dalam langkah
penjabaran proses pembelajaran.
No comments:
Post a Comment