Kedaulatan berasal dari bahasa
Latin “superanus” yang artinya tertinggi. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
pada suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dalam suatu Negara
tersebut.
A.
Sifat-sifat Kedaulatan
Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh
seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Prancis yang bernama Jean Bodin. Menurut
Jean Bodin dalam bukunya berjudul Lex Six Livres de la Republique,
kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang
tidak terletak dibawah kekuasaan Negara lain. Kedaulatan Negara bersifat asli,
tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan Negara bersifat asli karena
bukan berdasarkan kekuasaan lain; tertinggi karena tidak ada kekuasaan lain yang
lebih tinggi di atasnya; dan tidak dapat dibagi-bagi karena Negara berdaulat
sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.
Tunggal, artinya hanya negaralah yang memiliki
(kedaulatan). Jadi, di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lain yang lebih
tinggi
2.
Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan
lain. Jadi tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain. Misalnya,
provinsi atau kabupaten tidak mempunyai kedaulatan karena kekuasaan yang ada
padanya tidak asli sebab diperoleh dari pemerintah pusat.
3.
Abadi, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi
atau kedaulatan adalah Negara yang menurut Jean Bodin Negara itu adanya abadi.
Artinya, kekuasaan Negara berlangsung terus menerus tanpa putus-putus meskipun
pemerintah dapat berganti-ganti dan susunan Negara dapat berubah
4.
Tidak dapat dibagi-bagi, artinya bahwa kedaulatan itu
tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian atau
seluruhnya.
B.
Teori-teori Kedaulatan
1.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang
paling tua di dunia, berkembang pada abad V sampai abad XV. Menurut teori ini
Tuhanlah yang berdaulat. Salah satu tokoh teori kedaulatan Tuhan adalah St.
Agustinus. Tokoh tersebut menyatakan bahwa yang mewakili Tuhan di Dunia dan
juga dalam suatu Negara adalah paus. Antara kekuasaan paus dan raja itu sama
sehingga ada pembagian kekuasaan. Dalam pembagian kekuasaan, raja berkuasa
dalam wilayah keduniawian dan paus berkuasa dalam wilayah keagamaan. Dalam
perkembangannya, Marsilius menitikberatkan kekuasaan berada di tangan raja
sebagai wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di
bumi (Suryono, 2013 : 55)
Teori kedaulatan Tuhan disebut sebagai teori Teokrasi.
Teori ini dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya
Raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Cina, Raja Belanda, dan Raja Ethiopia.
Menurut Hegel, raja adalah menifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja
akan selalu benar dan tidak mungkin salah.
2.
Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, raja bertanggung jawab kepada dirinya
sendiri karena kekuasannya berada di atas konstitusi. Menurut Jean Bodin,
kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja.
Akan tetapi, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan
konstitusi kerajaan.
3.
Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan Negara menyatakan bahwa dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari kepentingan seorang individu pada kahirnya selalu
dikalahkan dengan keperluan Negara. Menurut teori ini, hukum dan konstitusi
lahir menurut kehendak Negara, diperlukan Negara, dan diabdikan pada
kepentingan Negara. Negara sebagai pencipta hukum dianggap memiliki kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan.
4.
Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan
tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum itu sendiri. Seluruh penguasa maupun
warga Negara harus tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan
perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Jadi yang berdaulat adalah hukum.
Teori kedaulatan hukum tercermin dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang
berbunyi bahwa “ Negara adalah Negara hukum”.
5.
Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan rakyat, segala kekuasaan dalam
suatu Negara didasarkan pada kekuasaan rakyat bersama. Kekuasaan rakyat berarti
kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kekuasaan tersebut kemudian disalurkan
melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan melalui pemerintah yang bertanggung jawab
kepada rakyat. Dengan bdemikian, pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan Negara
berarti sebagai mandataris rakyat saja dan jika rakyat memandang pemerintah
tidak sesuai dengan kehendaknya, dapat diambil kembali oleh rakyat (Suryono,
57-62).
No comments:
Post a Comment