Friday, 25 October 2019

TEORI-TEORI KEDAULATAN


Kedaulatan berasal dari bahasa Latin “superanus” yang artinya tertinggi. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dalam suatu Negara tersebut.
A.      Sifat-sifat Kedaulatan
Istilah kedaulatan pertama kali diperkenalkan oleh seorang ahli kenegaraan berkebangsaan Prancis yang bernama Jean Bodin. Menurut Jean Bodin dalam bukunya berjudul Lex Six Livres de la Republique, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi pada suatu Negara atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan Negara lain. Kedaulatan Negara bersifat asli, tertinggi, dan tidak dapat dibagi-bagi. Kedaulatan Negara bersifat asli karena bukan berdasarkan kekuasaan lain; tertinggi karena tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi di atasnya; dan tidak dapat dibagi-bagi karena Negara berdaulat sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Menurut Jean Bodin, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang memiliki sifat-sifat sebagai berikut :
1.         Tunggal, artinya hanya negaralah yang memiliki (kedaulatan). Jadi, di dalam Negara itu tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi
2.         Asli, artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain. Jadi tidak diturunkan atau diberikan oleh kekuasaan lain. Misalnya, provinsi atau kabupaten tidak mempunyai kedaulatan karena kekuasaan yang ada padanya tidak asli sebab diperoleh dari pemerintah pusat.
3.         Abadi, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi atau kedaulatan adalah Negara yang menurut Jean Bodin Negara itu adanya abadi. Artinya, kekuasaan Negara berlangsung terus menerus tanpa putus-putus meskipun pemerintah dapat berganti-ganti dan susunan Negara dapat berubah
4.         Tidak dapat dibagi-bagi, artinya bahwa kedaulatan itu tidak dapat diserahkan kepada orang atau badan lain, baik sebagian atau seluruhnya.

B.       Teori-teori Kedaulatan
1.         Teori Kedaulatan Tuhan
Teori kedaulatan Tuhan merupakan teori kedaulatan yang paling tua di dunia, berkembang pada abad V sampai abad XV. Menurut teori ini Tuhanlah yang berdaulat. Salah satu tokoh teori kedaulatan Tuhan adalah St. Agustinus. Tokoh tersebut menyatakan bahwa yang mewakili Tuhan di Dunia dan juga dalam suatu Negara adalah paus. Antara kekuasaan paus dan raja itu sama sehingga ada pembagian kekuasaan. Dalam pembagian kekuasaan, raja berkuasa dalam wilayah keduniawian dan paus berkuasa dalam wilayah keagamaan. Dalam perkembangannya, Marsilius menitikberatkan kekuasaan berada di tangan raja sebagai wakil Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan atau memegang kedaulatan di bumi (Suryono, 2013 : 55)

Teori kedaulatan Tuhan disebut sebagai teori Teokrasi. Teori ini dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya Raja Mesir Kuno, Kaisar Jepang, Kaisar Cina, Raja Belanda, dan Raja Ethiopia. Menurut Hegel, raja adalah menifestasi keberadaan Tuhan. Oleh karena itu, raja akan selalu benar dan tidak mungkin salah.

2.         Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, raja bertanggung jawab kepada dirinya sendiri karena kekuasannya berada di atas konstitusi. Menurut Jean Bodin, kedaulatan Negara memang dipersonifikasikan dalam pribadi raja. Akan tetapi, raja tetap harus menghormati hukum kodrat, hukum antarbangsa, dan konstitusi kerajaan.

3.         Teori Kedaulatan Negara
Teori kedaulatan Negara menyatakan bahwa dalam kehidupan masyarakat sehari-hari kepentingan seorang individu pada kahirnya selalu dikalahkan dengan keperluan Negara. Menurut teori ini, hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak Negara, diperlukan Negara, dan diabdikan pada kepentingan Negara. Negara sebagai pencipta hukum dianggap memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.

4.         Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum itu sendiri. Seluruh penguasa maupun warga Negara harus tunduk kepada hukum. Semua sikap, tingkah laku, dan perbuatannya harus sesuai atau menurut hukum. Jadi yang berdaulat adalah hukum. Teori kedaulatan hukum tercermin dalam pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi bahwa “ Negara adalah Negara hukum”.

5.         Teori Kedaulatan Rakyat
Menurut teori kedaulatan rakyat, segala kekuasaan dalam suatu Negara didasarkan pada kekuasaan rakyat bersama. Kekuasaan rakyat berarti kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kekuasaan tersebut kemudian disalurkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat dan melalui pemerintah yang bertanggung jawab kepada rakyat. Dengan bdemikian, pemerintah sebagai pelaksana kekuasaan Negara berarti sebagai mandataris rakyat saja dan jika rakyat memandang pemerintah tidak sesuai dengan kehendaknya, dapat diambil kembali oleh rakyat (Suryono, 57-62).



No comments:

Post a Comment

GETARAN - IPA KELAS 8 SEMESTER GENAP

Apakah Bunyi itu? Bagaimana manusia dapat mendengar? Proses mendengar merupakan salah satu akibat yang ditimbulkan oleh adanya “Getaran” da...