A. MASA
AWAL KEMERDEKAAN (1945-1959)
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri sejak
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
17 Agustus 1945 bangasa Indonesia bertekad menentukan nasib bangsanya sendiri.
Bangsa Indonesia juga berupaya keras mempertahankan kemerdekaan dari upaya
penjajahan kembali.
Pada periode awal kemerdekaan, penerapan Pancasila
sebagai dasar Negara dan pendangan hidup bangsa menghadapi berbagai ancaman.
Bangsa Indonesia harus menghadapi oknum yang berupaya mengganti Pancasila
dengan ideology lain yang tentunya bertentangan dengan kepribadian bangsa
Indonesia. Upaya-upaya yang dimaksud sebagai berikut :
1.
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di
Madiun
Pemberontakan PKI di Madiun terjadi 18 September 1948.
Aksi pemberontakan dipimpin oleh Muso. Tujuan utamanya adalah mendirikan Negara
Soviet Indonesia berideologi komunis. Pemberontakan PKI di Madiun bermaksud
mengganti Pancasila dengan paham komunis. Pemberontakan ini pada akhirnya dapat
digagalkan.
2.
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia
Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia
dipimpin oleh Sukarmadji Marijan Kartosuwiryo. Pemberontakan ini ditandai dengan
didirikannya Negara Islam Indonesia (NII) oleh Kartosuwiryo pada 17 Agustus
1949. Tujuan utama didirikannya NII adalah mendirikan Negara dengan dasar
syariat islam.
3.
Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
Angakata Perang Ratu Adil atau APRA dibentuk oleh Kapten
KNIL, yaitu Raymond Westerling pada 15 Januari 1949. Raymond Westerling
memandang dirinyasebagai “Ratu Adil” yang akan membebaskan rakyat Indonesia
dari tirani. Raymond Westerling bekerja sama dengan Sultan Hamid II yang ingin
mempertahankan federasi bentukan Belanda dan bersatu melawan NKRI.
APRA melakukan kudeta terhadap pemerintahan Republik
Indonesia pada 23 Januari 1950. APRA berhasil menduduki wilayah bandung. Akan
tetapi, kudeta segera mendapat perlawan dari NKRI. Kudeta yang dilancarkan
Raymond Westerling gagal. Dia terpaksa melarikan diri ke Singapura.
Ketiga gerakan tersebut membahayakan Pancasila sebagai
dasar Negara dan pandangan hidup bangsa. Ketiga gerakan tersebut bertentangan
dengan nilainilai yang ada dalam Pancasila. PKI ingin menanamkan komunisme di
Indonesia mengganti Pancasila dengan paham Komunis. Paham komunis tidak
mengakui hak individu. Hak secara kolektif yang mereka kedepankan atau dalam
istilah lain sama rata sama rasa. Padahal Pancasila menghendaki keadilan social
bagi seluruh rakyat Indonesia yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan,
dan kerakyatan. Adil tidak harus sama melainkan menempatkan segala
sesuatu sesuai kedudukan, porsi, atau sesuai hak dan kewajibannya.
APRA yang berupaya mempertahankan federasi bantukan
Belanda, tentunya bertentangan dengan jiwa Pancasila. Indonesia Negara
religious yang meyakini dan mengakui keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, akan
tetapi, Indonesia bukan Negara agama yang mendasarkan segala sesuatu dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan agama tertentu. Indonesia
menghargai dan memberi jaminan kepada semua agama dan keyakinan yang telah ada
di Indonesia selama tidak membahayakan NKRI.
Selain itu, pada periode ini Indonesia sempat mengalami
perubahan susunan Negara dari kesatuan menjadi serikat, kemudian kembali lagi
menjadi Negara kesatuan. Pada 1955 indonesia berhasil melaksanakan pemilu 1955
yang dianggap paling demokratis. Kehidupan demokratis di Indonesia membaik.
Akan tetapi, anggota Konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun
undang-undang dasar seperti yang diharapkan. Hal ini menimbulkan krisis
politik, ekonomi, dan keamanan yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 untuk membubarkan Konstituante. Undang-undang dasar
Sementara Tahun 1950 tidak berlaku dan kembali pada Undang-Undang Dasar 1945.
Kesimpulan yang ditarik dari penerapan Pancasila selama
periode ini adalah Pancasila diarahkan ke ideology lain yang ternyata tidak
menjamin stabilitas pemerintahan. Ideology tersebut tidak sesuai Pancasila
sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa.
B. MASA
ORDE LAMA (1959-1966)
Penerapan nilai-nilai Pnacasila pada masa orde lamma
diibaratkan sebagai bandul jam yang bergerak ke kiri dan kanan. Di dunia ini
terdapat dua ideology besar, yaitu liberalism dan komunisme. Pada saat itu
masyarakat mempertanyakan sikap ideology Pancasila yang seolah-olah berdiri di
atas dua kaki, yaitu liberalism di sebelah kanan dan komunisme di sebelah kiri.
Akan tetapi, ada sebagian orang berpendapat bahwa ideology Pancasila merupakan
hasil konstruksi dari nilai-nilai positif liberalism dan komunisme yang sesuai
kondisi masyarakat Indonesia. Berdasarkan fakta sejarah tersebut dapat dilihat
bahwa nilai pancasila sendiri tidak berubah, tetapi perubahan terjadi pada
pandangan para elite terhadap nilai Pancasila.
C. MASA
ORDE BARU (1966-1998)
Orde Baru memperlihatkan niat untuk mengembalikan
nilai-nilai Pancasila pada kemurniannya. Hal ini ditunjukkan dengan mengubah
haluan politik yang semula mengarah ke posisi kiri dan anti-Barat menjadi
mengarah ke kanan. Akan tetapi, niat ingin mengembalikan pemerintahan Orde Baru
membentuk pemerintahan liberal. Pada pelaksanaannya nilai-nilai Pancasila
dimanfaatkan untuk kepentingan golongan dan melanggengkan kekuasaan.
Pada periode ini kebebasan berpolitik dan kebebasan pers
dibatasi. Pembatasan kebebasan berpolitik tampak pada kebijakan pembatasan
terhadap jumlah partai politik. Pembatasan kebebasan pers tampak dari banyaknya
kasus pembredelan beberapa surat kabar. Selain itu, terjadi kasus-kasus
pelanggaran hak asasi manusia.krisis ekonomi menjangkiti Indonesia akibat
penyakit korupsi yang melanda pemerintahan. Pemerintahan Orde Baru pun dianggap
gagal yang berdampak muncul gerakan reformasi pada tahun 1998. Gerakan
reformasi ini membawa berbagai macam tuntutan demi perbaikan system
pemerintahan Indonesia.
D. MASA
REFORMASI (1998-SEKARANG)
Belajar dari masa yang telah lalu pemerintahan dengan
pengawalan rakyat kembali pada dasar Negara dan ideology Pancasila.
Pemerintahan era reformasi berupaya menjaga dan menerapkan nilai-nilai
Pancasila. Akan tetapi, dalam perjalanan tetap terjadi dinamika dengan
munculnya gerakan-gerakan yang merongrong kemurnian nilai Pancasila.
Gerakan-gerakan tersebut antara lain separatisme, radikalisme, dan terorisme.
Kondisi ini tentu saja memberikan pengaruh terhadap kondisi kehidupan berbangsa
dan bernegara.
Eksistensi Pancasila sebagai dasar Negara mulai terancam
dengan adanya berbagai gerakan tersebut. Akan tetapi, pemerintah telah berhasil
meredam pengaruh radikalisme dan separatism dengan berbagai tindakan seperti
membubarkan gerakan separatism atau melakukan perundingan dengan pihak-pihak
terkait. Apabila dilihat berdasarkan fakta, kita dapat melihat keseriusan
pemerintah untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar Negara
sekaligus pandangan hidup bangsa.
No comments:
Post a Comment