PANCASILA
A. PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal
dari bahasa sanksekerta, yaitu Panca
berarti lima dan sila berarti prinsip
atau asas. Pancasila merupakan rumusan dari pedoman kehidupan berbangsa dan
bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1. Pengertian Pancasila Secara Etimologi
Ø Bahasa Sansekerta India
Secara etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari Sanksekerta dari
India (bahasa kasta Brahmana) :
Ø “Panca”
artinya “lima”
Ø “syila” vokal
i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau
“dasar”
Ø “Syila”
vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau
yang senonoh”.
-
Berbatu sendi 5
-
Dasar yang
memiliki 5 unsur
Ø Kitab Tripitaka
Ø Sutha Pitaka
Ø Abhidama Pitaka
Ø Vinaya Pitaka
Ø Five Moral Principle, menurut Budha :
Ø Panatipada veramani sikhapadam samadiyani : jangan
membunuh
Ø Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani : jangan
mencuri
Ø Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani :
jangan berzina
Ø Musawada veramani sikhapadam samadiyani : jangan
berbohong
Ø Surya meraya masjja pamada tikana veramani : jangan
mabuk
Ø Syair pujian Empu Prapanca, sarga 53 bait ke-2, yang
berbunyi sebagai berikut. ‘Yatnaggegwani
Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama’ berarti lima pantangan berupa :
Ø Mateni : Membunuh
Ø Maling : Mencuri
Ø Madon : Berzina
Ø Mabok : Mabuk
Ø Main : Berjudi
2. Pengertian Pancasila Secara Historis
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Yang kemudian disusulkan secara tertulis :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Oleh Ir. Soekarno kelima asas tersebut diberi nama dengan ‘Pancasila’.
Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, tanggal 1
Juni diperingati sebagai hari lahir istilah ‘Pancasila’.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Pengertian Pancasila Secara Terminologis
·
Bagian UUD 1945
Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara sebagimana lazimnya
negara-negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah
berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD
1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD
1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi37 pasal, 1 aturan Peralihan yang
terdiri atas 4 pasal, dan 1 aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut
tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Konstitusi RIS
(berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
·
UUDS 1950
(berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
·
Kalangan
Masyarakat
1.
Ketuhanan Yang
Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan
Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan
Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat
dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12, 13 April 1968 menegaskan :
Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah
PEMBUKAAN UUD 1945.
B. SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
·
Pada 8 Maret
1942 penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh
Jepang
·
Mulai tahun
1944,merupakan masa suram Jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam
melawan tentara sekutu
·
Perdana Menteri
Kaiso pad a tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak
pada kemudian hari, hal ini untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentaraSekutu
·
Pada 8 September
1944, bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan
·
Pada 1 Maret
1945, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Indonesia Saiko
Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu
badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai
(BPUPKI). Karena terus-menerus terdesak maka pada tanggal 29 April 1945,
bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang maka Jepang memberikan janji
kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa
syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari
Pemerintah Militer Jepang di Jawadan Madura). Dalam maklumat itu, sekaligus
dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaan Indonesia.
·
Pada 28 Mei
1945, pelantikan oleh Letjen Harada Kumakichi dengan K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya
·
BPUPKI
melaksanakan sidang dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei- 1 Juni 1945 dan
sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
·
Dalam sidang
BPUPKI pertama, dr, Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah yang
khusus akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah calon rumusan
dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang
pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
·
Pada tanggal 29
Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar Negara yang
berisikan 5 asas dasar Negara Indonesia, yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul secara tertulis mengenai
rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang juga terdiri atas
lima hal, yaitu
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dan
Permusyawaratan /Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·
Pada 31 Mei
1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar Negara:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
·
Pada tanggal 1
Juni 1945, Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di
hadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai
calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut, beliau memberikan
usul agar diberi nama Pancasila, yang kemudian usul mengenai nama Pncasila
tersebut diterima oleh sidang BPUPKI. Kemudian, Soekarno mengemukakan bahwa
kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu :
1. Sosio Nasionalisme
2. Sosio Demokrasi
3. Ketuhanan
Adapun “Trisila” tersebut dapat diperas lagi menjadi “Ekasila”, yaitu
Gotong Royong.
·
Rumusan Soekarno
tentang Pancasila, kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh
ketua sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk
lainnya dan memriksanya dan melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap
anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai
dengan tanggal 20 Juni 1945. Anggota Panitia Delapan, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasyim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
·
Pada tanggal 22
Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara
Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta, dan
menghasilkan:
1. Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka
2. Supaya Hukum Dasar yang akan dirancang diberi
Preambule
3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu
Hukum Dasar
4. Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus
Dasar Negara/ Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir.
Soekarno)
Panitia Sembilan (Dokuritsu Zyunbi
Tioosakay) terdiri atas :
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Cokrosuryo
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin
Kemudian Panitia Sembilan ini pada tanggal itu juga, 22 juni 1945,
bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan berhasil
merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan “Piagam
Jakarta”. Adapun rumus Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta
adalah sebagai berikut :
1. Katuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·
Dalam sidang
BPUPKI kedua, tanggal 10-17 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan
rancangan Hukum Dasar.
·
Pada 11 Juli
1945, membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu :
1. Panitia Perancang UUD
2. Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
3. Panitia Perancang Pembela Tanah Air
·
Pada 7 Agustus
1945, BPUPKI dibubarkan dan akan dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI)
·
Pada 15 Agustus
1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu
·
Pada 17 Agustus
1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia
·
Pad a 18 Agustus
1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan
acara utama :
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu :
a. Kata Mukadimah diganti
dengan kata Pembukaan
b. Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat islam
bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan
yang Maha Esa
c. Pada pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan
beragama Islam diganti menjadi
Presiden ialah orang Indonesia Asli
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden Perama
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi atas
usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi
Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini diterima oleh seluruh
nggota PPKI.
3. Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai
musyawarah darurat.
No comments:
Post a Comment