Monday 23 April 2018

NARKOTIKA


Pengertian Narkotika menurut UU No. 22 Th. 1997 tentang Narkotika pasal 1,yaitu obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Sementara itu, yang dimaksud ketergantungan narkotika menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus-menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.

Narkotika berarti segala bahan, kecuali makanan, air, dan oksigen, yang jika masuk ke dalam tubuh akan mengubah fungsinya secara fisik dan psikologis. Istilah narkotika mencakup berbagai jenis bahan, antara lain:
1.    Obat terlarang, seperti kafein, tembakau dan lakohol;
2.    Obat yang dapat dibeli di apotek atau pasar swalayan, seperti analgesik (aspirin, kodin, dan parasetamol) serta obat anti radang non-steroid;
3.    Obat resep, seperti obat penenang, misal Valium, Rohypnol, dan Serepax;
4.    Obat terlarang, seperti ganja, heroin, halusinogen, dan amfetamin;
5.    Bahan lain yang disalahkgunakan, seperti pelarut dan bensin.

Sumber bahan narkotika adalah berasal dari getah buah tanaman popi atau opium (Papaver somniferum). Getah tersebut diperoleh dengan cara menyadap (menggores) permukaan buah popi muda. Selanjutnya, setelah getah dibiarkan mengering, lalu diolah menjadi adonan menyerupai aspal lunak yang dinamakan candu mentah atau candu kasar.

Berdasarkan daya adiktif (sifat menimbulkan ketergantungan pemakai)-nya, narkotika dapat dikelompokkan menjadi 3 golongan, yaitu golongan I, golongan II, dan Golongan III.
1.       Narkotika golongan I: merupakan narkotika yang paling berbahaya karena daya adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan, contohnya ganja, heroin, morfin, dan opium.
2.       Narkotika golongan II : memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya petidin, benzetidin, serta betametadol;
3.       Narkotika golongan III : memiliki daya adiktif ringan, tetapi juga bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya kodein serta turunannya.

Adapun berdasarkan proses pembuatannya, narkotika dibagi menjadi tiga golongan, yaitu :
1.       Alami, yaitu jenis zat/obat yang di ambil langsung dari alam tanpa adanya proses fermentasi atau produksi, misalnya ganja, mescaline, psilocybin, kafein, dan opium;
2.       Semisintetis, yaitu jenis zat/obat yang diproses sedemikian rupa melalui proses fermentasi, misalnya morfin, heroin, kodein, hidromorfin, dan crack;
3.       Sintetis (tiruan), yaitu jenis zat/obat yang dikembangkan untuk keperluan medis yang juga untuk menghilangkan rasa sakit, mislanya petidin atau meperidin, metadon, dipipanon, dan dekstropropokasifen.

Berikut bahan-bahan atau zat-zat yang tergolong narkotika.
a.       Morfin
Morfin adalah hasil olahan dari opium/ candu mentah. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalambentuk cairan.
b.      Heroin (putaw)
Heroin merupakan bubuk kristal putih yang dihasilkan dari morfin. Kekuatannya dua kali lebih kuat dari morfin dan merupakan jenis opiat yang paling sering disalahgunakan orang Indonesia akhir-akhir ini. Heroin yang secara farmakologis mirip dengan morfin, menyebabkan orang menjadi mengantuk dan perubahan mood yang tidak menentu. Walaupun pembuatan, penjualan, dan pemilikan heroin adalah ilegal, diusahakan heroin tetap tersedia bagi pasien dengan penyakit kanker terminal karena efek analgesik dan euforiknya yang bagus.
c.       Kodein
Kodein termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek kodein lebih lemah dari pada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan.
d.      Hidromorfon
Hidromorfon adalah juga sejenis narkotika semisintetis yang dibuat dari morfin. Kegunaannya agak banyak karena itu mudah disalahgunakan. Hidromorfon dinumpai dalam bentuk tablet dan cair.
e.      Meperidin
Meperidin atau petidin adalah narkotika sintetis sepenuhnya. Meperidin berfungsi menahan sakit, terutama untuk perempuan yang akan melahirkan.
f.        Metadon
Saat ini metadon banyak digunakan orang dalam pengobatan ketergantungan terhadap opioid. Antagonis opioid ini dibuat untuk mengobati overdosis opioid dan ketergantungan terhadap opioid.

No comments:

Post a Comment

Penilaian Harian Zat Aditif dan Adiktif

  A.    Pilihlah jawaban yang paling benar! 1.     Dalam suatu botol kemasan minuman tertuliskan bahwa komposisinya berupa air, fruktosa, ...