Sunday 4 March 2018

Ideologi Negara Indonesia



PANCASILA
A.      PENGERTIAN PANCASILA
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sanksekerta, yaitu Panca berarti lima dan sila berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dari pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
1.      Pengertian Pancasila Secara Etimologi
Ø Bahasa Sansekerta India
Secara etimologis, istilah “Pancasila” berasal dari Sanksekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) :
Ø Panca” artinya “lima”
Ø syila” vokal i  pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”
Ø Syila” vokal i panjang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.
-     Berbatu sendi 5
-     Dasar yang memiliki 5 unsur
Ø Kitab Tripitaka
Ø Sutha Pitaka
Ø Abhidama Pitaka
Ø Vinaya Pitaka
Ø Five Moral Principle, menurut Budha :
Ø Panatipada veramani sikhapadam samadiyani : jangan membunuh
Ø Dinna dana veramani sikhapadam samadiyani : jangan mencuri
Ø Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani : jangan berzina
Ø Musawada veramani sikhapadam samadiyani : jangan berbohong
Ø Surya meraya masjja pamada tikana veramani : jangan mabuk
Ø Syair pujian Empu Prapanca, sarga 53 bait ke-2, yang berbunyi sebagai berikut. ‘Yatnaggegwani Pancasyiila Kertasangkarbhisekaka krama’ berarti lima pantangan berupa :
Ø Mateni : Membunuh
Ø Maling : Mencuri
Ø Madon : Berzina
Ø Mabok : Mabuk
Ø Main : Berjudi

2.      Pengertian Pancasila Secara Historis
a.       Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Yang kemudian disusulkan secara tertulis :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan Persatuan Indonesia
3.      Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.      Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan
Oleh Ir. Soekarno kelima asas tersebut diberi nama dengan ‘Pancasila’. Inilah awal terbentuknya dasar negara Pancasila. Oleh karena itu, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahir istilah ‘Pancasila’.

c.       Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3.      Pengertian Pancasila Secara Terminologis
·      Bagian UUD 1945
Untuk melengkapi alat-alat kelengkapan negara sebagimana lazimnya negara-negara yang merdeka maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945, PPKI telah berhasil mengesahkan UUD negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945. Adapun UUD 1945 tersebut terdiri atas dua bagian, yaitu Pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi37 pasal, 1 aturan Peralihan yang terdiri atas 4 pasal, dan 1 aturan Tambahan terdiri atas 2 ayat.
Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

·      Konstitusi RIS (berlaku sejak 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial

·      UUDS 1950 (berlaku sejak 17 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
·      Kalangan Masyarakat
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Peri Kemanusiaan
3.         Kebangsaan
4.         Kedaulatan Rakyat
5.         Keadilan Sosial
 Dari berbagai macam rumusan Pancasila di atas yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dalam ketetapan MPR XX/MPRS/1966 dan INPRES No. 12, 13 April 1968 menegaskan : Pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah PEMBUKAAN UUD 1945.

B.       SEJARAH LAHIRNYA PANCASILA
·      Pada 8 Maret 1942 penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh Jepang
·      Mulai tahun 1944,merupakan masa suram Jepang, yakni tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara sekutu
·      Perdana Menteri Kaiso pad a tanggal 7 September 1944, Jepang memberikan janji kemerdekaan kelak pada kemudian hari, hal ini untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentaraSekutu
·      Pada 8 September 1944, bendera dan lagu kebangsaan boleh disejajarkan
·      Pada 1 Maret 1945, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI). Karena terus-menerus terdesak maka pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang maka Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawadan Madura). Dalam maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
·      Pada 28 Mei 1945, pelantikan oleh Letjen Harada Kumakichi dengan K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua dan 60 anggotanya
·      BPUPKI melaksanakan sidang dua kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei- 1 Juni 1945 dan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
·      Dalam sidang BPUPKI pertama, dr, Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu masalah yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut. Masalah tersebut adalah calon rumusan dasar Negara yang akan dibentuk, kemudian terpilih pada sidang tersebut 3 orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno
·      Pada tanggal 29 Mei 1945, Mohammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar Negara yang berisikan 5 asas dasar Negara Indonesia, yaitu :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, beliau juga mengajukan usul secara tertulis mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia yang juga terdiri atas lima hal, yaitu
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Persatuan Indonesia
3.    Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4.    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dan Permusyawaratan /Perwakilan
5.    Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
·      Pada 31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan dasar Negara:
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan Lahir dan Batin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan Rakyat
·      Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar Negara yang terdiri atas lima hal, yaitu :
1.      Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2.      Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang Berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut, beliau memberikan usul agar diberi nama Pancasila, yang kemudian usul mengenai nama Pncasila tersebut diterima oleh sidang BPUPKI. Kemudian, Soekarno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Trisila”, yaitu :
1.      Sosio Nasionalisme
2.      Sosio Demokrasi
3.      Ketuhanan
Adapun “Trisila” tersebut dapat diperas lagi menjadi “Ekasila”, yaitu Gotong Royong.
·      Rumusan Soekarno tentang Pancasila, kemudian digodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh ketua sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memriksanya dan melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Anggota Panitia Delapan, yaitu:
1.      Ir. Soekarno
2.      Ki Bagus Hadikusumo
3.      K.H. Wachid Hasyim
4.      Mr. Muh. Yamin
5.      M. Sutardjo Kartohadikusumo
6.      Mr. A.A. Maramis
7.      R. Otto Iskandar Dinata
8.      Drs. Muh. Hatta
·      Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan  rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta, dan menghasilkan:
1.      Supaya selekas-lekasnya Indonesia Merdeka
2.      Supaya Hukum Dasar yang akan dirancang diberi Preambule
3.      Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar
4.      Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara/ Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno)
Panitia Sembilan (Dokuritsu Zyunbi Tioosakay) terdiri atas :
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Muh. Hatta
3.      Mr. A.A. Maramis
4.      K.H. Wachid Hasyim
5.      Abdul Kahar Muzakkir
6.      Abikusno Cokrosuryo
7.      H. Agus Salim
8.      Mr. Ahmad Subardjo
9.      Mr. Muh. Yamin
Kemudian Panitia Sembilan ini pada tanggal itu juga, 22 juni 1945, bertempat di Pegangsaan Timur 56 Jakarta, melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan “Piagam Jakarta”. Adapun rumus Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1.      Katuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
·      Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-17 Juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar.
·      Pada 11 Juli 1945, membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu :
1.      Panitia Perancang UUD
2.      Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan
3.      Panitia Perancang Pembela Tanah Air
·      Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan akan dibentuk Dokuritsu Junbi Inkai (PPKI)
·      Pada 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu
·      Pada 17 Agustus 1945, Proklamasi kemerdekaan Indonesia
·      Pad a 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama :
1.      Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu :
a.       Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan
b.      Pada pembukaan alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa
c.       Pada pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia Asli
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden Perama
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata dan mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden. Usul ini diterima oleh seluruh nggota PPKI.
3.      Menetapkan berdirinya Komite Nasional Indonesia Pusat sebagai musyawarah darurat.

No comments:

Post a Comment

Penilaian Harian Zat Aditif dan Adiktif

  A.    Pilihlah jawaban yang paling benar! 1.     Dalam suatu botol kemasan minuman tertuliskan bahwa komposisinya berupa air, fruktosa, ...